Karimun, GK.com – Terkait menjamurnya berdiri menara Base Transceiver Station (BTS) dibangunan ruko-ruko di Kabupaten Karimun yang bisa menimbulkan berbagai hal negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan menara BTS tersebut kini mengacu pada regulasi terbaru secara nasional.
Dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, S.T., M.M., sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk menara BTS yang telah memiliki IMB sebelum aturan baru diberlakukan, izin tersebut tetap sah, sepanjang tidak ada perubahan struktur maupun fungsi bangunan. Namun, apabila pembangunan dilakukan setelah regulasi ini terbit, maka wajib mengurus PBG, bukan lagi IMB,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/04/2026).
Ia menerangkan, di Kabupaten Karimun, proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi, yakni SIMBG dan OSS berbasis risiko. Dalam mekanisme tersebut, Dinas PUPR bertugas menerbitkan rekomendasi pemenuhan standar teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sedangkan DPMPTSP Kabupaten Karimun menangani penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dokumen persetujuan.
BACA JUGA: 👇👇👇
Lebih lanjut, sebelum persetujuan diterbitkan, pemohon harus mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan titik koordinat menara berada pada zona yang diperbolehkan sesuai RDTR maupun RTRW. Selain itu, diperlukan persetujuan masyarakat dalam radius tertentu yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, serta Kecamatan setempat.
“Aspek keselamatan penerbangan juga menjadi perhatian. Untuk pembangunan di Pulau Karimun, diperlukan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dari Otoritas Bandara Kualanamu Medan. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Karimun seperti Kundur, Moro, dan Durai, rekomendasi ketinggian dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,” ujarnya Pukul 16.45 WIB.
Dari sisi lingkungan, meskipun menara BTS tidak menimbulkan limbah cair atau polusi udara dalam jumlah besar, tetap dibutuhkan dokumen persetujuan berupa SPPL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan yang dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam regulasi PBG saat ini terdapat kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan nonhunian, termasuk menara telekomunikasi. Masa berlaku SLF adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum jatuh tempo,” tuturnya.
“Secara teknis, konstruksi tower dirancang mampu bertahan antara 20 hingga 25 tahun. Namun secara administratif, kelayakan dan keamanannya wajib dievaluasi setiap lima tahun melalui perpanjangan SLF guna memastikan struktur tetap aman dan sesuai standar,” ungkapnya.
“Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan seluruh pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, sesuai tata ruang, serta memenuhi aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat”. tutupnya. (DS)
Editor: Milla

