Sabtu, April 18, 2026
BerandaHukrimTerbukti Jelas Melakukan Kesalahan, Kabid Pajak Daerah Bapenda Menegaskan, Pajak Penimbunan Menunggu...

Terbukti Jelas Melakukan Kesalahan, Kabid Pajak Daerah Bapenda Menegaskan, Pajak Penimbunan Menunggu Data Resmi

Karimun, GK.com – Bentuk koordinasi antar instansi, sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas penimbunan material di salah satu lokasi.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda, T. Suzan Friana menyampaikan kepada gerbangkepri.com, Rabu (08/04/2026), kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut atas undangan dari Dinas PUPR untuk memantau langsung kegiatan yang diinformasikan masyarakat.

BACA JUGA: 👇👇👇


“Kami turun ke lokasi atas undangan PUPR guna melihat kondisi di lapangan, karena terdapat informasi adanya aktivitas penimbunan. Namun penetapan kewajiban belum dapat dilakukan sebelum pekerjaan rampung dan data volume diperoleh,” jelasnya di lokasi area penertiban.

Ia menerangkan, objek tersebut masuk kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan jenis material berupa tanah timbun atau yang kerap disebut tanah urug. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual.

“Perhitungan akan dilakukan setelah tonase atau kubikasi diketahui secara pasti. Angka tersebut nantinya dikalikan tarif dasar Rp 35.000 per satuan, kemudian dikenakan persentase sesuai aturan. Hasil penghitungan itulah yang menjadi kewajiban untuk diselesaikan oleh pihak terkait”. ungkap uzan Friana Pukul 13.40 WIB.

Bapenda menegaskan komitmennya dalam mengawal proses ini agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat terealisasi secara tertib dan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, gerbangkepri.com masih berupaya mengejar pihak pengembang untuk dimintai keterangannya. (DS)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer