Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Hybrid mulai 10 April 2026. Kebijakan tersebut diterapkan satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Djunaidi menegaskan, penerapan WFH ini mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti dan disusun teknis pelaksanaannya oleh Bupati Karimun.
“Sesuai dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri dan sudah disusun oleh Bupati, kita akan melaksanakan WFH satu minggu sekali, yaitu setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April,” ujarnya di Ruang Kerja, Senin (06/04/2026).
Meski demikian, tidak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalani WFH. Sekda menjelaskan bahwa pejabat eselon I, II, dan III tetap bekerja dari kantor dan tidak mengikuti skema tersebut.
Selain itu, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat juga tidak diberlakukan WFH. Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), penanganan bencana alam, Rumah Sakit, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Puskesmas.
“Instansi yang melayani masyarakat secara langsung tidak menjalani WFH karena statusnya sebagai pelayan publik yang harus tetap aktif memberikan layanan,” tegasnya Pukul 13.35 WIB.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan WFH, Pemerintah Kabupaten Karimun juga menyiapkan sejumlah dukungan bagi ASN agar tetap produktif saat bekerja dari rumah.
“Bentuk dukungan yang kita siapkan antara lain optimalisasi komunikasi melalui surel dan pesan WhatsApp. Berkas-berkas yang sudah disiapkan bisa dikirim secara digital agar memudahkan ASN dalam menyelesaikan tugasnya dari rumah”. jelasnya.
Ia berharap kebijakan WFH ini dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. (DS)
Editor: Milla

