Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauWarga Pendatang di Tanjungpinang Bisa Memperoleh BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah, Berikut Persyaratannya

Warga Pendatang di Tanjungpinang Bisa Memperoleh BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah, Berikut Persyaratannya

Tanjungpinang, GK.com — Meningkatnya mobilitas penduduk antar daerah mendorong pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang baru menetap di suatu wilayah. Kota Tanjungpinang sebagai ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau turut menghadapi dinamika tersebut, seiring bertambahnya pendatang yang membutuhkan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan bantuan Pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Dra. Endang Susilawati menjelaskan mekanisme pengajuan BPJS Kesehatan bantuan Pemerintah bagi warga yang baru pindah ke Tanjungpinang.

Ia menyampaikan bahwa pendatang tetap berpeluang memperoleh layanan tersebut, selama memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan.

Bagi warga yang baru datang, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan status kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di daerah asal.

“Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pandawa atau layanan WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Jika kepesertaan BPJS bantuan dari APBD di daerah asal masih aktif, maka harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” terangnya.

Setelah proses penonaktifan selesai, pengajuan baru dapat dilakukan di Tanjungpinang, dengan syarat data administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga sudah tercatat di wilayah setempat.

Ia menegaskan, peserta BPJS bantuan dari daerah asal tidak dapat langsung dipindahkan, melainkan wajib melalui proses pengajuan ulang di daerah tujuan.

“Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi dokumen kependudukan yang telah berdomisili di Tanjungpinang, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan yang dilegalisir Camat, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Seluruh berkas kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk memperoleh rekomendasi ke Dinas Kesehatan,” lanjutnya.

“Selain itu, tidak terdapat masa tunggu bagi pendatang untuk mengajukan BPJS bantuan, selama seluruh persyaratan telah lengkap,” katanya.

“Di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, seperti minimnya informasi terkait status kepesertaan, kurangnya pemahaman alur pengurusan di tingkat Kelurahan hingga OPD, serta kesulitan menghubungi daerah asal untuk proses penonaktifan. Tidak sedikit pula warga yang belum memperbarui data kependudukan setelah pindah domisili,” paparnya.

“Terkait koordinasi antar daerah, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, penganggaran program berada di Dinas Kesehatan, sedangkan pengelolaan data kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya.

“Dalam proses pengajuan, peran RT/RW dan Kelurahan dinilai sangat penting, terutama dalam memberikan surat pengantar serta informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

“Ia juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan beberapa hal penting, seperti memastikan status kepesertaan BPJS, kelengkapan administrasi, serta validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/03/2026) Pukul 16.57 WIB.

“Ke depan, Dinas Sosial berharap masyarakat lebih aktif memantau keaktifan BPJS melalui aplikasi Pandawa serta rutin memperbarui data kependudukan setiap terjadi perubahan,” harapnya.

“Dengan meningkatnya kesadaran terhadap administrasi dan kepesertaan BPJS, diharapkan pelayanan bantuan kesehatan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran”. tutupnya. (KF)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer