Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamAda Diskon PBB-P2 Hingga 75 Persen, Ayok Bayar Segera Pajak Anda

Ada Diskon PBB-P2 Hingga 75 Persen, Ayok Bayar Segera Pajak Anda

Batam, GK.com — Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah melalui Kasubbid Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bayu Nirwana Sembayang menjelaskan, program diskon ini menyasar masa pajak tahun 1994 hingga 2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan stimulus kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan tunggakan PBB-P2 serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.

Ia mengungkapkan, besaran diskon yang diberikan cukup bervariasi, tergantung pada tahun pajak. Untuk tahun 2026 diberikan pengurangan sebesar 5 persen dari pokok piutang. Sementara untuk tahun 2023 hingga 2025 mendapat diskon 10 persen, tahun 2018 hingga 2022 sebesar 25 persen, tahun 2013 hingga 2017 sebesar 50 persen, dan tahun 1994 hingga 2012 mendapatkan pengurangan hingga 75 persen dari pokok piutang.

“Selain itu, Pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2025, sehingga diharapkan dapat semakin mendorong masyarakat memanfaatkan program ini,” ungkap Bayu Nirwana Sembayang.

“Program diskon PBB-P2 ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” kata Bayu Nirwana Sembayang.

“Adapun mekanisme untuk mendapatkan diskon cukup mudah. Wajib pajak diminta terlebih dahulu melunasi tagihan PBB-P2 tahun berjalan, yakni tahun 2026. Setelah itu, sistem secara otomatis akan menerapkan diskon untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan secara Daring melalui laman resmi epbb.batam.go.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/03/2026) Pukul 15.13 WIB.

“Program ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah program tersebut akan diperpanjang”. tutupnya. (KF)

Editor: Red

Berita Terkait

Berita Populer