Tanjungpinang, GK.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang menegaskan akan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) serta Tenaga Medis, guna menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Diterangkan oleh Kepala Dinkes Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M.Si, pengawasan dilakukan secara langsung dengan cara turun ke lapangan, serta melalui koordinasi aktif dengan Pimpinan atau penanggung jawab Faskes. Selain itu, Dinkes juga rutin menggelar pertemuan bersama Puskesmas dan Klinik untuk membahas berbagai persoalan pelayanan.
Pada kesempatan itu, Rustam juga menjelaskan indikator pelayanan kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait perizinan fasilitas kesehatan. Setiap Faskes diwajibkan melaporkan Insiden Keselamatan Pasien, serta Indikator Nasional Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan setiap bulan melalui aplikasi resmi.
“Pelaporan ini wajib dilakukan sebagai bentuk pengendalian mutu dan evaluasi pelayanan kesehatan,” tegas Rustam.
Pengawasan terhadap Faskes dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Namun, Dinkes juga dapat melakukan kunjungan sewaktu-waktu, terutama dalam proses perpanjangan izin operasional, atau saat mendampingi pihak lain seperti BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan.
Salah satu persoalan yang kerap ditemukan di lapangan, lanjut Rustam adalah, adanya Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP), terutama akibat mutasi atau perpindahan tempat kerja.
“Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang belum memiliki SIP tidak diperkenankan melakukan pelayanan kesehatan sampai izin praktiknya terbit. Ini sudah menjadi ketentuan dan harus dipatuhi,” tegas Rustam lagi melalui pesan WhatsApp, Selasa (06/01/2025).
Dalam memastikan ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, khususnya di Puskesmas, Dinkes melakukan pemantauan perencanaan kebutuhan SDM serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara untuk Klinik, pemenuhan Tenaga Medis menjadi syarat utama dalam proses perizinan dan terus dimonitor melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
“Untuk Klinik, Tenaga Medis harus terpenuhi sejak pengajuan izin. Setelah itu tetap kami pantau melalui sistem yang tersedia,” katannya Pukul 13.38 WIB.
Selain pembinaan, Dinkes juga menegaskan tidak akan ragu memberikan teguran hingga sanksi administratif kepada Fasilitas Kesehatan yang terbukti melanggar standar pelayanan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami lakukan pembinaan dan teguran sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup SIP tenaga yang berpraktik, pemeliharaan alat kesehatan, hingga pengawasan obat-obatan,” tuturnya.
Guna menjaga mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan, Dinkes Tanjungpinang juga mewajibkan seluruh Faskes mengikuti proses akreditasi yang dilakukan oleh lembaga independen.
“Akreditasi penting untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan tetap terjaga, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas”. tutup Rustam. (KF)

