Tanjungpinang, GK.com — Rencana kenaikan tarif parkir yang belakangan mencuat ke publik masih berada pada tahap perencanaan dan kajian. UPTD
(Unit Pelaksana Teknis Daerah) Parkir memastikan hingga saat ini belum ada keputusan final yang ditetapkan, karena seluruh tahapan masih menunggu hasil kajian menyeluruh, serta masukan dari masyarakat sebelum dituangkan dalam regulasi resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdurrachman Djou, Kepala Subbagian UPTD Parkir sekaligus Pelaksana Tugas Kepala UPTD Parkir.
Kepada gerbangkepri.com, ia menjelaskan kemungkinan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 yang mengamanatkan peninjauan tarif paling lambat tiga tahun setelah Perda diterbitkan.
“Dalam peninjauan tersebut, tarif bisa saja mengalami kenaikan atau penurunan, tergantung dari hasil kajian yang dilakukan. Untuk saat ini, yang dilakukan masih sebatas konsep kebijakan. Wali Kota memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan rencana kepada publik secara terbuka dan transparan. Namun perlu dipahami, sampai sekarang belum ada keputusan final,” ujarnya Pukul 13.27 WIB.
Abdurrachman menambahkan, ke depan akan dilakukan kajian dan peninjauan secara menyeluruh. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah tarif parkir perlu dinaikkan, dipertahankan, atau disesuaikan dengan kondisi tertentu. Apabila nantinya disepakati adanya perubahan tarif, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
“Tarif baru hanya bisa dinyatakan resmi dan berlaku setelah Peraturan Wali Kota ditetapkan. Setelah itu pun masih akan dilakukan tahapan sosialisasi lanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum penerapan tarif baru. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan secara mendadak. Diperlukan masa persiapan, mulai dari pencetakan karcis parkir hingga masa transisi agar masyarakat dapat menyesuaikan diri. Umumnya, setelah aturan ditetapkan, masih diberikan waktu sekitar satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian di lapangan.
Terkait pengawasan agar juru parkir tidak menarik tarif melebihi ketentuan, UPTD Parkir melakukan pengawasan secara insidental dan periodik. Pengawasan insidental dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sementara pengawasan periodik dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan turun langsung ke sejumlah titik parkir.
“Karena keterbatasan jumlah petugas dibandingkan banyaknya titik parkir, pengawasan dilakukan secara sampling dan bergantian,” ungkapnya di Ruang Kerjanya, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, kesesuaian antara tarif dan kualitas pelayanan juga menjadi bagian penting dalam kajian. Aspek yang dianalisis meliputi peningkatan pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, serta kondisi perekonomian saat ini.
Saat ini, sosialisasi yang dilakukan masih sebatas penyampaian rencana kenaikan tarif, bukan penetapan tarif. Langkah tersebut diambil agar masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan dan pendapat. Menurutnya, pendekatan ini lebih terbuka dan partisipatif dibandingkan kebijakan di beberapa daerah lain yang langsung menetapkan tarif tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemerintah Daerah juga melakukan studi banding dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti Batam, Pekanbaru, Medan, Aceh, hingga Denpasar, yang sebagian besar telah lebih dulu menaikkan tarif parkir.
Terkait berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, Abdurrachman memastikan seluruhnya akan ditampung sebagai bagian dari kajian. Jika nantinya masukan publik lebih banyak menolak kenaikan tarif, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk tidak menaikkan tarif.
Adapun gambaran tarif yang sempat beredar, seperti motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000, masih bersifat konsep awal dan belum final. Angka tersebut masih sangat terbuka untuk berubah, baik lebih rendah maupun lebih tinggi, tergantung hasil kajian dan kesepakatan bersama.
“Pada akhirnya, keputusan harus mempertimbangkan amanat Undang-Undang, Peraturan Daerah, Indeks Harga, serta kondisi perekonomian masyarakat. Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, barulah tarif tersebut resmi diberlakukan setelah sosialisasi yang memadai”. tegasnya. (KF)

