Batam, GK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan kesiapannya dalam menghadapi upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa Shigit Sarwo Edhi, mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menjatuhkan pidana mati terhadap Shigit, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukumnya dengan pidana seumur hidup.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syah Putra mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding yang menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan, yaitu pidana mati,” ujar Iqram di Batam, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan, apabila pihak terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejari Batam juga siap menempuh upaya hukum lanjutan. Hingga kini, pihak kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri, dan baru mendapat pemberitahuan secara lisan.
Setelah menerima salinan, Kejari akan mempelajari secara menyeluruh dan menentukan sikap selanjutnya.
“Jika terdakwa mengajukan kasasi, kami juga akan ajukan kontra kasasi sebagai bagian dari mekanisme hukum,” ujar Iqram.
Selain Shigit, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya, yakni Rahmadi, Fadhilah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe. Dalam putusan banding, ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada 2 Juni lalu.
Iqram menyampaikan bahwa untuk ketiga terdakwa tersebut, jaksa masih mendiskusikan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi.
“Tuntutan awal JPU terhadap Rahmadi dan Fadhilah adalah pidana mati, dan untuk Ibnu Ma’ruf Rambe pidana seumur hidup. Kami akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan sikap atas putusan banding ini,” terangnya.
Shigit Sarwo Edhi dinilai majelis hakim sebagai tokoh sentral dalam perkara penyisihan Barang Bukti sabu-sabu karena jabatannya saat itu sebagai Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Putusan terhadap dirinya dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, pada Senin (4/8/2025).
Perkara ini menyeret total 10 anggota Polresta Barelang, termasuk mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda, yang juga telah dijatuhi pidana mati dalam putusan banding. (hdm)

