Batam, GK.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari memberi tanggapan terkait rekomendasi DPRD Kota Batam yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam menangguhkan pemberlakuan tarif parkir baru di Batam.
Ia mengatakan bahwa Pemko Batam dan DPRD Kota Batam sama-sama memiliki peran dalam menentukan kebijakan, sehingga keduanya harus saling menghargai dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Kota Batam. Sebaliknya, DPRD seharusnya dapat menghormati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,”. Ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (07/02/2024).
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan parkir yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan (Rumija) hanya beroperasi dari pukul 06.00 – 22.00 WIB, sehingga masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir di luar jam tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa petugas parkir harus memiliki surat tugas, kartu pengenal, dan seragam sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Selain itu, penyelenggara parkir tepi jalan juga berkewajiban untuk menjaga keamanan kendaraan yang di parkir, mengganti kerugian jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, dan memberikan tanda bukti retribusi parkir kepada pengguna jasa,”. Tambah Lagat.
Lagat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan parkir. Jika menemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan parkir di Batam,”. Tuturnya.
Di sisi lain, ia juga meminta Pemko Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir sejalan dengan kenaikan tarif parkir.
“Tarif parkir yang naik harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan parkir di Batam,”. Tegas Lagat Siadari.(*)