DPRD Kepri Edukasi Pelaku Usaha Makanan dan Minuman tentang Sertifikat Halal

0
244
Anggota DPRD Kepri dari Partai Hanura, Rudy Chua, SE, MH

Tanjungpinang, GK.com – Kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman di Provinsi Kepri menjadi topik diskusi online yang diadakan oleh DPRD Kepri, Kamis (25/1/2024). Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Dinas UMKM Kepri dan Kanwil Kemenag Kepri yang memaparkan regulasi dan prosedur sertifikat halal, serta manfaatnya bagi pelaku usaha.

Anggota DPRD Kepri dari Partai Hanura, Rudy Chua, SE, MH, yang juga pengusaha kuliner, turut berpartisipasi dalam diskusi ini. Ia mengimbau penjual makanan dan minuman di Kepri untuk mematuhi kewajiban sertifikat halal sebagai bukti kepatuhan syariah dan peningkatan daya saing. Ia menyebut pasar halal Indonesia diperkirakan mencapai US$ 218 miliar pada tahun 2024.

Rudy Chua juga mengapresiasi fasilitas dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti BPJPH dan MUI, untuk mempermudah proses sertifikasi halal. Ia berharap diskusi ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Kepri, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka terhadap kewajiban sertifikat halal. (ry)