Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Loka Pom Tanjungpinang Ungkap Produk Kosmetik Dan Pangan Olahan Tanpa Izin

Tanjungpinang, GK.com – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang temuan pengawasan yang menonjol, yaitu produk kosmetik dan pangan olahan yang tidak berizin dari Badan POM.

Pada Rakor yang dilaksanakan di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jum’at (10/11/2023), Irdiansyah selaku Kepala Loka Pom Tanjungpinang menyampaikan hasil pengawasan sementara tahun 2023 meliputi 32 sarana kosmetik, 11 obat tradisional, 4 suplemen kesehatan, dan 66 pangan olahan.

“Kami menemukan adanya sarana yang mendistribusikan kosmetik dan pangan olahan tanpa izin edar BPOM,” ujar Irdiansyah sekitar pukul 09.30 Wib.

“Kasus ini sudah kami tindak lanjuti ke tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan beserta tersangka dan barang buktinya,” terangnya.

“Produk-produk ini kami temukan di tempat penjualan saat kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap distribusi kosmetik dan sejenisnya,” tambahnya.

Irdiansyah juga mengungkapkan bahwa sebagian besar produk pangan berasal dari Batam dan beberapa dari Malaysia.

“Produk-produk ini masuk ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Tanjung Uban, dan kemudian di distribusikan ke Tanjungpinang. Kami bekerja sama dengan BPOM Batam untuk melakukan pengawasan di sini,” jelasnya.

Irdiansyah mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk yang mencurigakan melalui layanan informasi Loka Pom Tanjungpinang dengan menghubungi nomor WhatsApp (081290586008) atau Media Sosial Instagram, Twitter, Facebook, atau email Loka Pom Tanjungpinang.

“Ciri-ciri produk yang berizin adalah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, memiliki nomor registrasi, distributor, atau produsen yang sesuai dengan Cek klik (Cek Kemasan Label, Izin edar dan Kadaluarsa)”. tutupnya.

Deni Setiawati selaku Pengawas Farmasi Tanjungpinang menjelaskan bahwa masyarakat dapat membedakan produk berizin dan tidak berizin melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diakses melalui Android atau IOS. (Ndy).

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img