Deprecated: Return type of AdvancedAds\Abstracts\Data::offsetGet($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home/u1067501/public_html/wp-content/plugins/advanced-ads/includes/abstracts/abstract-data.php on line 431
Kemenag Bintan Tegas Tolak Pungutan Liar di KUA GERBANGKEPRI.COM
Rabu, Maret 19, 2025

Kemenag Bintan Tegas Tolak Pungutan Liar di KUA

Bintan, GK.com – Kementerian Agama (Kemenag) Bintan akan menindaklanjuti jika terdapat dugaan pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hasbi selaku Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bintan, dalam sebuah wawancara dengan Media ini.

“Kemenag Bintan tidak akan mentolerir jika ada pungutan liar yang terjadi di KUA. Sesuai spanduk yang tertera, pembayaran dalam pernikahan hanya jika Catin meminta nikah di luar KUA,” tegas Hasbi di Ruang Konsultasi Kemenag Bintan, Selasa (03/09/2023) sekitar pukul 13.29 WIB.

Hasbi menambahkan bahwa, ada beberapa orang yang sudah ditindaklanjuti karena terlibat dalam pungutan liar.

“Salah satunya seseorang ini tetap bekerja, tetapi jauh dari rumahnya yang memakan uang transportasi berkali-kali lipat dari uang punglinya. Tidak hanya itu saja, keterlambatan saat jam kerja atau pulang lebih awal dari jam kerja akan mengurangi gaji secara otomatis melalui aplikasi. Dan selanjutnya jam keterlambatan akan diakumulasi dalam setahun. Jika melebihi dari standar operasional yang berlaku, maka diberikan surat peringatan satu,” papar Hasbi.

Selain menegaskan penolakan terhadap pungutan liar, Kemenag Bintan juga memberikan fasilitas lengkap untuk Catin yang ingin menikah. Hasbi menjelaskan bahwa Kemenag Bintan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan untuk mempermudah proses administrasi pernikahan.

“Catin bisa dikeluarkan langsung Kartu Keluarga (KK) baru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru suami istri, sekaligus kartu menikah dan akan diberikan setelah prosesi akad selesai. Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Kemenag Bintan untuk masyarakat”. ujar Hasbi. (NDY).

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles