Karimun, GK.com – Polemik panjang yang terus menjadi perdebatan di tubuh BP Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dengan berbagai catatan khusus, serta berbagai isu penyimpangan negatif, mengambil langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Kepada gerbangkepri.com, Rabu (24/06/2026) sekitar Pukul 18.17 WIB, Wakil Ketua II DPRD Karimun Drs. H. Ady Hermawan menegaskan, jika DPRD Karimun akan mendalami permasalahan ini melalui RDP.
“Kami akan melakukan RDP untuk mendalami masalah tersebut. Sehubungan dengan pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penerbitan COO (Certificate of Origin), DPRD tidak pernah menerima laporan ataupun informasi terkait persoalan itu. Apalagi jika menyangkut penerimaan Negara atau Daerah, tentu ini menjadi perhatian DPRD,” tegas Ady Hermawan.
“Sebagaimana salah satu tupoksi DPRD adalah pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah, DPRD akan menggunakan RDP untuk meminta klarifikasi dengan melibatkan OPD terkait dan Instansi terkait. Jika nanti terdapat adanya dugaan penyimpangan, tentu DPRD akan menindaklanjutinya, dan memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk mendalaminya,” tegas Ady Hermawan.
Ditanyakan oleh awak Media ini, kapan pastinya, DPRD Karimun menggelar RDP tersebut, Ady Hermawan menjawab, “Minggu depan kita sudah ada agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, saya kira setetlah itu”. ucap Ady Hermawan.
Dugaan penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal Barang yang belakangan mencuat di Kabupaten Karimun ini memang menjadi fokus Redaksi ini untuk di dalami.
BACA JUGA: 👇👇👇
Informasi negatif yang diterima oleh Redaksi ini yang berkaitan dengan aktivitas ekspor yang menyalahi aturan, serta terkait potensi yang akan berdampak terhadap pemasukan Negara maupun Daerah dinilai perlu di telusuri lebih lanjut, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Gerbangkepri.com juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun terkait potensi penerimaan pajak dari aktivitas perusahaan yang dikaitkan dengan penerbitan Certificate of Origin (COO) di Kabupaten Karimun.
Namun, saat mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Karimun, awak Media ini tidak dapat menemui Kepala Bapenda Karimun maupun Pejabat lainnya yang berkopeten menjawab terkait hal tersebut. Informasi yang diterima oleh awak Media ini, para Pejabat tersebut sedang melaksanakan tugas dinas di luar kota.
Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang, Redaksi gerbangkepri.com masih berupaya menunggu konfirmasi dari Bapenda Kabupaten Karimun, serta mengejar pihak-pihak lainnya yang berkopeten untuk dimintai keterangan oleh Redaksi ini, termasuk Bupati Karimun selaku Wakil Ketua Kawasan BP Karimun, maupun Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan Kepulauan Riau.
Sebagaimana diketahui, BP Kawasan Karimun dan Dewan Kawasan FTZ (DK FTZ) memegang wewenang penuh dalam membina dan mengawasi penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) serta aktivitas oil tanking di wilayah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Pengawasan Penerbitan COO/SKA: Penerbitan COO untuk barang ekspor dari kawasan FTZ, termasuk komoditas minyak, diawasi oleh BP Kawasan Karimun untuk memastikan prosesnya legal dan sesuai dengan regulasi asal barang.
Aktivitas Oil Tanking: Fasilitas penyimpanan minyak bumi skala internasional di bawah PT Oil Tanking Karimun diawasi oleh BP Kawasan Karimun. Pengawasan ini mencakup pelabuhan, kelayakan tata niaga, serta kontribusi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari kegiatan ship-to-ship transfer atau blending.
Koordinasi Perizinan: Pengurusan izin operasional perusahaan dilakukan melalui sistem satu pintu terpadu (seperti SIP BP Karimun). Pengawasan lintas sektoral juga melibatkan Bea dan Cukai guna memverifikasi keabsahan dokumen sebelum COO diterbitkan.
Penulis: Dwi
Editor: Milla

