Kamis, Juni 25, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunKarimun Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman

Karimun Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman

Karimun, GK.com – Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak menjadi tantangan yang terus dihadapi di dunia pendidikan. Di tengah berbagai kasus perundungan, kekerasan, diskriminasi, hingga rendahnya kepedulian terhadap kebersihan serta kesehatan lingkungan sekolah, diperlukan langkah nyata yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim belajar yang positif bagi peserta didik.

Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pembentukan Pokja ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Sementara, tujuan dari pembentukan Pokja ini adalah sebagai target dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak; mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan; meningkatkan partisipasi warga sekolah dalam membangun budaya positif; memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus, serta memperkuat kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan dalam upaya pencegahan serta penanganan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E menjelaskan, lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran, perkembangan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.

“Masih terdapat berbagai tantangan yang dapat mengganggu terciptanya suasana belajar yang aman dan nyaman, seperti perundungan, kekerasan, diskriminasi, pelecehan, kurangnya kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta rendahnya partisipasi warga sekolah dalam menjaga iklim sekolah yang positif,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/06/2026) Pukul 14.15 WIB.

Menurutnya, untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, inklusif, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal, diperlukan upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, dibentuklah Kelompok Kerja Khusus Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai wadah koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai program serta kegiatan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan warga sekolah,” tuturnya.

Grandy menegaskan, kolaborasi ini membutuhkan sinergi dari pihak-pihak terkait, dan melibatkan antara sekolah, orang tua, Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepolisian Resor Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, hingga instansi lainnya.

“Kunci utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tentunya dibutuhkan dukungan dari semua pihak terkait dalam urusan ini, agar apa yang sudah direncanakan dapat berjalan sesuai seperti yang diharapkan. Adapun bentuk sinerginya meliputi forum komunikasi yang intensif, penanganan bersama apabila ditemukan kasus perundungan atau pelanggaran disiplin, serta pemantauan dan penilaian bersama terhadap efektivitas program yang dijalankan,” katanya.

Grandy Regel juga menerangkan terkait tugas Pokja mulai dari menyusun program dan kebijakan, melaksanakan sosialisasi dan edukasi, melakukan pemetaan serta identifikasi risiko, memperkuat pengawasan, dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, serta menjamin kerahasiaan pelapor.

Untuk penanganan kasus perundungan, Pokja juga akan menerapkan sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi dan penilaian awal, perlindungan korban, pembinaan terhadap pelaku, koordinasi dengan pihak terkait, hingga pemulihan dan tindak lanjut.

“Laporan dapat di terima dari korban, saksi, orang tua, guru, maupun pihak lainnya. Setiap laporan akan dicatat dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak yang terlibat,” ungkapnya.

“Korban perundungan akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikososial melalui guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, maupun tenaga profesional sesuai kebutuhan. Sementara terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan, konseling, dan pendekatan edukatif dengan melibatkan orang tua atau wali,” tambahnya.

Dalam kasus yang mengandung unsur kekerasan berat atau pelanggaran hukum, lanjut Grandy Regel menjelaskan, sekolah dapat berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak maupun Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan program akan diukur melalui sejumlah indikator, di antaranya terbentuknya Tim Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di setiap satuan pendidikan, terselenggaranya sosialisasi kepada seluruh warga sekolah, tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses, meningkatnya rasa aman peserta didik, serta menurunnya jumlah kasus perundungan dan kekerasan dari waktu ke waktu.

“Penilaian terhadap program akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga efektivitasnya dalam melindungi peserta didik dari tindakan perundungan, kekerasan, diskriminasi, intoleransi, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan sekolah”. pungkasnya. (DS)

Editor: Endang

Berita Terkait

Berita Populer