Beranda Hukrim Hibah di Karimun 43,2 M, Tunjangan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan

Hibah di Karimun 43,2 M, Tunjangan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan

0
Hibah di Karimun 43,2 M, Tunjangan Anggota DPRD Tidak Sesua ketentuan
Hibah di Karimun 43,2 M, Tunjangan Anggota DPRD Tidak Sesua ketentuan (Sumber : BPK,/GK.com)

Karimun, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menemukan pelaksanaan Belanja Barang dan jasa yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan, bahkan dana hibah sebesar Rp 43, 2 Miliar.

Penetapan dan Pembayaran atas Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Belum Sesuai Ketentuan Pada Tahun Anggaran 2021, salah satu realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD adalah, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

Realisasi tunjangan perumahan anggota DPRD pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.184.000.000,-, dan realisasi atas belanja tunjangan transportasi tahun 2021 direalisasikan sebesar Rp 4.536.000.000,-.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD dan belanja tunjangan transportasi DPRD menunjukkan permasalahan, sehingga berpotensi di selewengkan.

Hal ini terungkap dari LHP atas LPKj TA 2021 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan BPK Kepri dan di terima redaksi media ini diterangkan, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan belanja barang. Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 458.730.151.855,24 dari anggaran sebesar Rp 490.114.029.618,00.

Pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 47.986.606.564,00 dan merealisasikannya sebesar Rp 43.299.239.979,00 atau 90,23%.

Adapun rincian belanja hibah dijelaskan sebagai berikut :

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp 15.741.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 458.730.151.855,24 dari anggaran sebesar Rp 490.114.029.618,00. Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah. Belanja barang dan jasa ini diantaranya mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, cetak/penggandaaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai serta belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.

Pada realisasi belanja tersebut, sebesar Rp 21.003.580.177,00 merupakan belanja barang pada bagian Kesra Sekretariat Daerah atas Program Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 6. Anggaran dan Realisasi Program Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat

Hasil wawancara dengan PPTK Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual diketahui bahwa, dari realisasi program pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial diantaranya dipergunakan untuk pembayaran insentif guru-guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bersertifikasi dan non sertifikasi, guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), dan insentif guru pesantren sebesar Rp 15.741.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 7. Realisasi Insentif Guru TPQ Sertifikasi/Non Sertifikasi, DTA, dan Guru Pondok Pesantren

Guru-guru yang mendapatkan insentif merupakan guru yang diusulkan oleh BMPG Kecamatan, PAC FKDT Kecamatan dan pimpinan pondok pesantren. Atas usulan tersebut, nama-nama guru yang mendapatkan insentif ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati sebagai berikut :

a. Keputusan Bupati Karimun Nomor 139 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Dana Insentif Bagi Guru-Guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Bersertifikasi, Guru-Guru Taman Pendidikan Al-Quran Non Sertifikasi dan Guru-Guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) se-Kabupaten Karimun Tahun 2021;

b. Keputusan Bupati Karimun Nomor 172 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Dana Insentif Guru-Guru Pesantren se-Kabupaten Karimun Tahun 2021.

Berdasarkan kedua SK tersebut, diketahui bahwa jumlah guru yang mendapat insentif dapat di rinci sebagai berikut :

a. Jumlah guru TPQ bersertifikasi sebanyak 1.221 orang;

b. Jumlah guru TPQ non sertifikasi sebanyak 400 orang;

c. Jumlah guru DTA sebanyak 426 orang; dan

d. Jumlah guru pondok pesantren 197 Orang.

Hasil wawancara yang dilakukan dengan PPTK Kegiatan Fasilitas Pengelolaan Bina Mental Spiritual diketahui bahwa besaran insentif yang diberikan kepada guru setiap bulan dengan cara mentransfer dana dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Karimun ke rekening giro Bendahara Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, dan akan di transfer langsung ke rekening pribadi guru secara non tunai.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah yang dibayarkan sudah sesuai tarifnya dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Karimun Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan atas ketepatan penganggaran atas pembayaran insentif guru-guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA, dan insentif guru pondok pesantren menunjukkan bahwa penganggaran belanja tersebut belum sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Huruf D Belanja Daerah poin 2b yang menyatakan belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan dalam bentuk :

1) Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;

2) Penghargaan atas suatu prestasi;

3) Pemberian beasiswa kepada masyarakat; 4) Penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis Nasional dan non proyek strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) Transfer ke daerah dan dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau

7) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dari kriteria belanja barang dan jasa berupa pemberian uang diatas, diketahui bahwa pemberian honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial tidak termasuk kriteria tersebut. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional poin 1.7 yang menyatakan bahwa honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non ASN yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang, maka pemberian honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dapat direalisasikan menjadi honorarium penyuluhan atau pendampingan. Selain itu honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual juga dapat direalisasikan melalui belanja hibah instansi vertikal kepada Kementerian Agama (Kemenag), karena Kemenag memiliki daftar Da’i, Guru TPA, Penyuluh Agama, Imam Masjid dan lainnya yang berhak menerima honorarium.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga; b. Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional poin 1.7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan yang menyatakan bahwa Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang; c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D Belanja Daerah, angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf b. Belanja Barang dan Jasa, angka 7) yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak lain diberikan dalam bentuk:

1) Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;

2) Penghargaan atas suatu prestasi;

3) Pemberian beasiswa kepada masyarakat; 4) Penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5) Transfer ke daerah dan dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau

7) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Timbulnya risiko tidak tercapainya tujuan pengalokasian anggaran belanja barang dan jasa;

b. Realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA sebesar Rp 15.741.000.000,00 tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat.

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karimun tidak mempedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD TA 2021;

b. Sekretaris Daerah belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa berupa penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial;

c. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah tidak mempedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa atas kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi;

b. Kepala BPKAD selaku salah satu Tim TAPD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar:

a. TAPD agar selalu mempedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD;

b. Sekretaris Daerah untuk menganggarkan honorarium penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kode rekening yang tepat;

c. Memerintahkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah agar mempedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa.

Penetapan dan Pembayaran atas Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Belum Sesuai Ketentuan Pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Karimun menggangarkan Belanja Pegawai untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 464.850.446.497,99 dan direalisasikan sebesar Rp 455.726.131.018,00 atau sekitar 98,04% dari Anggaran. Rincian belanja pegawai terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan ASN, Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD, Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH, Belanja Pegawai BOS, dam Belanja Pegawai BLUD.

Rincian anggaran dan realisasi belanja pegawai tersebut dirinci sebagai berikut:

Salah satu realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD adalah tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.184.000.000,00 dan realisasi atas belanja tunjangan transportasi tahun 2021 direalisasikan sebesar Rp 4.536.000.000,00.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD dan belanja tunjangan transportasi DPRD menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD tidak Ditetapkan Dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif menjelaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapan bagi Anggota DPRD, selanjutnya untuk besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada. Pemeriksaan yang dilakukan pada register peraturan Bupati pada bagian hukum dan inventarisasi atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun 2021 menunjukkan bahwa tidak terdapat peraturan Bupati yang mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Hasil wawancara yang dilakukan dengan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah diketahui bahwa peraturan Bupati yang secara khusus mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan keuangan tidak pernah disusun, sedangkan tahun[1]tahun sebelumnya besaran tunjangan perumahan dan transportasi hanya diatur pada Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Karimun. Untuk tahun 2021 atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tidak diatur pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun 2021. Hal ini disebabkan karena penganggaraan pada Tahun 2021 sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Untuk belanja pegawai termasuk jenis belanja yang dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dapat diinput di SIPD tanpa harus ada dalam SSH, sehingga besaran tunjangan perumahan dan transportasi tidak diatur dalam SSH. Proses penyusunan peraturan Bupati terkait dengan SSH tersebut dilakukan dengan menarik data SSH pada aplikasi SIPD yang kemudian menjadi lampiran dalam Perbup Nomor 61 Tahun 2020. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah bahwa untuk tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD selalu diatur dengan SK Bupati yang dibuat oleh Bidang Anggaran BPKAD. Hasil wawancara yang dilakukan dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui untuk Tahun 2021 telah disusun SK Bupati Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 dan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan kedua keputusan tersebut diketahui bahwa, besaran tunjangan transportasi sebesar Rp 14.000.000,00 per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp 7.000.000,00 per bulan. Hasil analisis yang dilakukan pada SK Bupati Nomor 116 Tahun 2021 dan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2021 menunjukkan bahwa dalam bagian pertimbangan dan bagian mengingat diketahui bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi didasarkan pada Perbup Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun 2021. Sementara Perbup Nomor 61 Tahun 2020 tidak mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan.

Dengan demikian, kedua SK tersebut tidak memiliki dasar hukum memadai sebagai dasar penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Selanjutnya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD menjelaskan bahwa Penyusunan SK Bupati tersebut didasarkan pada angka pada RKA Tahun 2021 yang telah diinput pada aplikasi SIPD. Kepala Bidang Anggaran BPKAD menjelaskan lebih lanjut bahwa SK Bupati Nomor 116 Tahun 2021 dan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2021 hanya memperkuat dasar pembayaran saja seperti SK pada kegiatan lainnya.

Pada saat penyusunan SK tersebut TAPD tidak mengetahui bahwa tidak ada Perkada atas penetapan perhitungan tunjangan perumahan dan transportasi dewan, baik Perkada yang secara khusus mengatur tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD ataupun perkada tentang SSH. Pengujian lebih lanjut menunjukan bahwa untuk tahun anggaran 2021, penginputan besaran belanja gaji dan tunjangan DPRD serta belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH termasuk didalamnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD pada RKA dilakukan oleh bidang anggaran BPKAD. b. Realisasi belanja tunjangan transportasi DPRD tidak sesuai dengan nilai appraisal yang ditetapkan sebesar Rp 162.000.000,00 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD menjelaskan bahwa perhitungan tunjangan perumahan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hasil wawancara yang dilakukan dengan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah diketahui bahwa Bagian Pembangunan telah menyusun studi kajian harga sewa rumah dan kendaraan untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Karimun.

Untuk penyusunan anggaran tahun 2021, Bidang pembangunan Sekretariat Daerah menyusun kajian harga sewa rumah dan kendaraan dengan menggunakan jasa pihak ketiga yaitu KJPP RH & Rekan dengan nomor kontrak RHRO8C3PO120017.0 tanggal 28 Januari 2020.

Atas kontrak tersebut, KJPP telah mengeluarkan laporan Nomor 0026/2.0012-08/PI/11/0111/II/2020 tanggal 26 Februari 2020. Berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa besaran sewa kendaraan untuk DPRD Kabupaten Karimun adalah sebesar Rp 13.500.000,00 per bulan. Pengujian yang dilakukan atas amprah dari realisasi belanja tunjangan transportasi pada DPRD Kabupaten karimun menunjukkan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada anggota dewan sebesar Rp 14.000.000,00 per bulan. Sehingga besaran tunjangan sewa kendaraan yang dibayarkan untuk DPRD Kabupaten Karimun melebihi besaran tunjangan sewa kendaraan yang telah ditentukan pada laporan Nomor 0026/2.0012-08/PI/11/0111/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp 162.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5. Selisih Antara Amprah Pembayaran Tunjangan Transportasi dengan Laporan Nomor 0026/2.0012-08/PI/11/0111/II/2020 Tahun 2021

Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada: a. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pasal 17 ayat (6) yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada. Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja tunjangan transportasi DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp 162.000.000,00. Kondisi tersebut disebabkan: a. Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah tidak cermat dalam penyusuan Perkada terkait dengan penetapan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;

Kepala Bidang Anggaran BPKAD tidak cermat melakukan input data RKA pada SIPD; dan c. TAPD tidak cermat melakukan verifikasi RKA OPD. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan pendapat sebagai berikut: a. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi. Untuk percepatan tindak lanjut, Sekretariat DPRD akan segera melakukaan koordinasi dengan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, dan Tim TAPD untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Karimun; b. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah akan menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi perbaikan dan laporan hasil kajian tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD akan diusulkan kepada BPKAD agar dapat menjadi dasar dalam SSH tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD pada perubahan SSH Kabupaten Karimun TA 2022; c. Kepala BPKAD menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun telah melakukan appraisal terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk DPRD Kabupaten Karimun pada tanggal 26 Februari 2020. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun disebutkan bahwa Besaran tunjangan transportasi dihitung oleh pemerintah daerah secara periodik minimal satu kali dalam 3 tahun dengan menggunakan kendaraan tiga tahun terakhir. Oleh karena itu hasil appraisal tersebut masih berlaku hingga Tahun 2023 sampai dengan diterbitkannya appraisal yang terbaru. Untuk menguatkan hasil appraisal tersebut, maka kami akan menerbitkan peraturan kepala daerah tentang penetapan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD.

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar: a. Memerintahkan kepada Sekretaris DPRD untuk membuat usulan perkada terkait dengan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD dengan mempertimbangkan asas kepatutan; b. Memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk memverifikasi penyusunan Perkada dari Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah terkait dengan penetapan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; c. Kepala BPKAD memverifikasi output RKA dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD pada SIPD; d. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih cermat melakukan verifikasi RKA OPD. (ry)

Editor : Milla