Batam, GK.com – Dr Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengkritik keputusan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri 1 Batam.
Menurutnya, keputusan ini tidak sejalan dengan solusi yang ditawarkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Seharusnya siswa didistribusikan ke sekolah lain yang terdekat. Atau paling tidak dipadatkan dari 36 siswa per rombel, jadi 40. Sisanya dialihkan ke sekolah yang masih ada sisa kuota. Bukan malah menambah rombel” katanya setelah mengikuti Sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam pada Jumat (14/07/2023).
Diketahui, empat rombel tambahan di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara, sehingga ia menilai ini akan merusak proses belajar mengajar.
“Walaupun ada permohonan perbaikan 5 kelas yang rusak, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa belajar online, tentu ini tidak efisien. Apalagi masih ada sekolah yang belum terisi penuh. Lebih baik dialihkan kesana,” tutur Lagat.
Selain itu, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap oknum pejabat yang ikut campur dalam pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambah rombel.
“Sebagai pejabat seharusnya juga harus memastikan kualitas pendidikan bagus, bukan malah ikut menitipkan siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan mengirim surat lagi kepada Gubernur sebagai penanggung jawab PPDB.
“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika perlu terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.(***)