Batam, GK.com – Dalam menghadiri undangan Kapolresta Balerang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menuturkan, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk selalu bersinergi dalam pencegahan kasus TPPO sesuai tugas dan fungsi masing-masing Instansi.
“Modus operandi tersangka adalah dengan meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi, dan bukan illegal, dengan menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja di luar Negeri mulai dari membuat Paspor dengan tujuan wisata, mencarikan agen kerja diluar Negeri, menjamin keberangkatan CPMI Non Prosedural tersebut dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membiayai tiket pesawat dari kota asal ke Kota Batam, serta menuju Malaysia/Singapura,” ungkap Subki Miuldi.
“Pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme pemotongan gaji setelah Calon PMI Non Prosedural mendapatkan pekerjaan,” tambah Subki Miuldi, Batam (27/06/2023) siang.
“Pelaku juga menjanjikan korban-korbannya bahwa mereka dapat memberangkatkan para Calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia tanpa menggunakan Paspor. Keberangkatan Calon PMI Non Prosedural dilakukan melalui jalur tidak resmi yang berlokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa ā Kota Batam”. jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Balerang Kombes Pol Nugroho Tri N pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Perseorangan menerangkan, pengungkapan 15 Kasus TPPO Orang /Orang Perseorangan dengan total korban sebanyak 53 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB.
Turut hadir pada konferensi Pers yang digelar di Lobby Polresta Balerang itu, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kasat Reskrim Polda Kepulauan Riau, dan Kasi Humas Polda Kepulauan Riau. (AD).
Editor : Milla