Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img

Kepala Daerah Wajib Lapor Kepada DPRD Kepri Paling Lambat 6 Bulan Setelah TA Berakhir

Kepri, GK.comDi hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II dan III, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dapat di susun. Hal ini disampaikan saat DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna yang ke- 27 masa Sidang ke II.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, dengan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III Dr. Tengku Afrizal Dahlan itu juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri, serta anggota DPRD Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 Bulan setelah TA berakhir.

“Alhamdulillah, Ranperda telah berhasil di susun sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah,” ungkap Ansar Ahmad, Senin (27/06/2022) di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid.

Disampaikan Ansar Ahmad bahwa, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD sebagai mitra kerja Pemda.

“Diharapkan hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat obyektivitas dalam memotret kinerja Pemda yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan, serta aspirasi masyarakat Kepulauan Riau. Sehingga tujuan Pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat terwujud”. harap Ansar Ahmad.

Sementara itu, pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan kepada Pemprov Kepri pada Jumat (20/06/2022) lalu.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK – RI telah memeriksa neraca Pemda pada (31/12/2021) dengan hasil  Pemprov Kepri mendapatkan opini ”Wajar Tanpa Pengecualian”.

Adapun substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu, Pendapatan Pemprov Kepri terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,85 triliun, Belanja dan Transfer ke Kabupaten / Kota Terealisasi sebesar Rp 575,16 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp 572,56 miliar, dan terakhir Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp 512,85 miliar dan Ekuitas sebesar Rp 6,12 triliun.

Terakhir Ansar Ahmad berharap, pimpinan dan anggota Dewan agar dapat memberikan koreksi, saran, dan masukan sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi semakin baik. (Ist).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img