Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img

Usai Berikan SK Kepada 623 Pegawai, Aunur Rafiq Sampaikan Sejumlah Pesan Dan Harapan

Karimun, GK.com – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi Tahun 2021, Kamis (09/06/2022) resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK). Yang mana SK tersebut langsung ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq di Halaman Kantor Bupati.


Adapun rincian CPNS yang menerima SK tersebut adalah, golongan III sebanyak 127 orang, golongan II sebanyak 130 orang. Kemudian, untuk P3K guru tahap I sebanyak 237 orang, dan tahap II sebanyak 129 orang, total ada sebanyak 623 orang.


Dalam sambutannya, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pada penyerahan SK CPNS dan P3K. Dirinya menegaskan, keterlambatan penyerahan SK bukan disebabkan faktor yang di sengaja.


“Keterlambatan ini bukan semata – mata karena kelalaian atau disengaja, namun karena penyerahan kita lakukan secara menyeluruh dan bersama – sama. Dan juga sambil menunggu proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai secara keseluruhan,” tegas Aunur Rafiq.


Dihadapan ratusan PNS dan P3K, Aunur Rafiq menyampaikan sebuah pesan agar mereka yang menerima SK dan dinyatakan sah sebagai pelayanan masyarakat untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, dan menerapkan budaya kerja dengan nilai – nilai dasar.

“Sebagaimana yang telah digaungkan oleh Pemerintah saat ini yaitu, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Adaptif, Harmonis, Loyal dan Kolaboratif (BerAkhlak). Selain itu, tentunya kita juga harus bisa mengutamakan pelayanan yang terbaik dan prima, sehingga semboyan bangga melayani Bangsa bisa terwujud,” ajak Aunur Rafiq.


Terakhir, dirinya berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karimun dapat selalu menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas kualitas kinerja.


“Apabila kita dapat menjalankan sebuah fungsi dengan profesional. Maka, akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat baik dalam hal sikap, administrasi, kecepatan, ketepatan dan tentunya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan”. pungkasnya. (Ist).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img