Sabtu, Maret 22, 2025

Pentingnya Status Kewarganegaraan Guna Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Karimun, GK.com – Untuk memberikan perlindungan atas status kedudukan kewarganegaraan agar terhindar dari stateless atau tidak berkewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang bertemakan ‘Pentingnya Status Kewarganegaraan Guna Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia’.

Dijelaskan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Darsyad bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya terkait tata cara memperoleh kewarganegaraan.

“Sosialisasi Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini akan memberikan pencerahan bagi para Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) mengenai status kewarganegaraan anaknya, termasuk hak dan kewajibannya,” ujar Darsyad, Kamis (09/06/2022) di Hotel Aston Kabupaten Karimun sekitar pukul 10.30 Wib.

Lebih lanjut, Darsyad menyampaikan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan sehingga anak dari perkawinan campuran yang lahir wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan, maka saat berusia 18 tahun sampai diperpanjang hingga 21 tahun, anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA guna menghindari kewarganegaraan ganda”. terangnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Pemerintahan, Aparat Penegak Hukum, Notaris, dan Keimigrasian. Dengan mendatangkan narasumber dari Kementerian Luar Negeri Yudi Ardian, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Novie Sugiarti, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Yanda serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Tahar. (RP).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles