Batam, GK.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) baru – baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru tentang pelarangan masuknya hewan Sapi dan Kambing ke Kota Batam.
Hal tersebut membuat masyarakat Batam yang tergabung dalam Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (19/05/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kantor Karantina Kuala Tungkal menyetop Sapi dan Kambing yang akan dikirim ke Kota Batam. Penghentian pengiriman Sapi dan Kambing ke Kota Batam dikhawatirkan akan adanya penyakit menular pada hewan.
“Kebutuhan Sapi dan Kambing menjelang Hari Raya Idul Adha di Kota Batam mencapai Ribuan ekor. Untuk Sapi ada sekitar kurang lebih 3.500 ekor, dan Kambing ada sebanyak 18.000 ekor, semua hewan itu di datangkan dari luar Daerah, yakni Sumatera dan Jawa,” terang Mustofa, Perwakilan Asosiasi Hewan Ternak seusai beraudensi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. SH, MH menyatakan, sebagai lembaga DPRD Kota Batam fungsinya adalah pengawasan dalam mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk yang lebih baik lagi. Hal ini dilakukan agar lebih kehati-hatian terhadap penyakit hewan kuku dan lainya.
“Pemerintah janganlah kaku. Daerah kita bukan penghasil atau peternak. Batam merupakan daerah transit. Berhati-hati wajib, tetapi tak boleh kaku,” ungkap Nuryanto.
Dikatakan Nuryanto, lebih lanjutnya Ia akan segera memberikan surat kepada Pemerintah untuk segera mencari jalan keluarnya. Menurutnya, hal ini dapat di atasi, “DPRD Kota Batam akan membuat rekomendasi atas kegelisahan masyarakat, pengurus masjid dan pedagang hewan di Kota Batam terkait pasokan hewan qurban di Kota Batam”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla