Bintan, GK.com – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Bintan. Pasalnya, pada Desember mendatang, program pro rakyat yaitu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang akan bisa dinikmati oleh masyarakat Bintan yang dikategorikan miskin dan tidak mampu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan.
Humas RSUD Bintan, Stefvani menjelaskan bahwa Jamkesda merupakan jaminan kesehatan tambahan yang mengcover biaya diluar tanggungan BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya Jamkesda ini, diharapkan bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dan miskin untuk berobat,” tutur Stefvani, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di Ruang Kerjanya.
Adapun untuk persyaratan Jamkesda yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pihak Rumah Sakit tentunya juga membantu dalam pengurusan Jamkesda. Untuk informasi lebih lanjut terkait Jamkesda ini, masyarakat bisa menghubungi langsung pusat informasi RSUD Bintan,” kata Stefvani.
Dengan hadirnya Jamkesda ini tentu disambut baik oleh masyarakat Bintan, karena mampu meringankan dalam pembiayaan pengobatan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
Susilawati salah satu masyarakat Bintan saat ditemui oleh awak Media ini, Jum’at (26/11/2021) siang, mengungkapkan, “Alhamdulillah jika Pemerintah mau memperhatikan kami, tentu disini kami sebagai masyarakat kurang mampu sangat merasa terbantukan dengan hadirnya Jamkesda ini nanti”. ujarnya. (FS).
Editor : Milla

