Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2021, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dan dihadiri para anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu sempat ditunda beberapa menit untuk menanti kedatangan Wali Kota Tanjungpinag, H. Rahma S.Ip, meskipun akhirnya Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak hadir.

Hal itu pun membuat beberapa anggota dewan kecewa. Untuk itu, DPRD Kota Tanjungpinang sepakat akan mengajukan Hak Angket.

Untuk diketahui, alasan Wali Kota Rahma beserta jajarannya tidak hadir pada rapat tersebut dikarenakan, sebelumnya jawabannya sudah disampaikan sejak Rahma masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang pada 20 Mei 2020 silam.

Saat itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni sempat menyinggung soal pemakzulan Wali Kota Rahma. Dirinya menuturkan, “DPRD Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan Wali Kota”. ujarnya. (FS).
Editor : Dina

