Kamis, Juni 4, 2026
BerandaKepulauan RiauBintanDugaan Pemalsuan Data Alas Hak Milik S Perlahan Mulai Terkuak

Dugaan Pemalsuan Data Alas Hak Milik S Perlahan Mulai Terkuak

Bintan, GK.com – Dugaan pemalsuan dokumen Alas Hak tanah milik salah satu warga Kabupaten Bintan, berinisial (S) semakin jelas terlihat. Pasalnya, menurut pengakuan Ketua RT 12 (A) dan RW 04 (AR), pada nama dan tanda tangan yang tercatut dalam polemik tersebut, masing-masing pihak mengaku tidak pernah mengetahui dan merasa menadatangani penerbitan sertifikat atas nama S.

“Ini bukan tanda tangan dan cap saya, dan saya tidak pernah merasa terlibat dalam pengurusannya, memang pada tahun yang tertera distu saya masih menjabat sebagai Ketua RT. Mestinya, surat tersebut harus disertai tanda tangan RW, tetapi disini malah tidak ada,” tegas A kepada Media ini, Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 15.20 Wib di Rumahnya.

Untuk menelusuri lebih lanjut terkait polemik ini, pada Kamis (16/09/2021), Media ini lantas mencoba mendatangi Kantor Lurah Toapaya Asri demi memperjelas status dalam pengurusan dokumen Alas Hak untuk di tingkatkan menjadi Surat Sertifikat.

Baca Juga :


Kasi Pemerintahan, Hardinata yang saat itu didampingi oleh Lurah Toapaya Asri, Helmizon mengatakan, pihaknya tidak merasa terlibat dalam pengurusan dokumen atas nama S. Dan menyebutkan, seharusnya dokumen Alas Hak harus memiliki format yang jelas, tanda tangan batas sepadan yang sesuai, bukan berupa paraf, serta harus diketahui oleh RT dan RW setempat.

“Jika dilihat dari dokumen ini, format sebenarnya tidak begini, harusnya dokumen diketik dengan menggunakan mesin Tik, bukan dengan pena seperti ini. Bentuk dokumen juga tidak memakai kertas HVS. Ini sangat jauh beda dengan yang pernah kami urus,” ujar Hardinata sekitar pukul 11.00 Wib.

Lalu, Ia juga menjelaskan bahwa, jika dalam pengurusannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dirinya mengaku jika pihak Kelurahan atau Desa tidak termasuk kedalam tahapan pengurusan.

“Kalau memang melalui program PTSL, kami pihak Kelurahan memang tidak dilibatkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan tahapan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, pihak Desa atau Kelurahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat harusnya turut terlibat dalam tahapan Sidang Panitia A. Yang mana tahapan ini merupakan tahap ke- 4 dari 6 tahapan program PTSL.

Sementara itu, disisi lain, pada Kamis (26/07/2021) lalu, Kepala BPN Kabupaten Bintan, Asnen saat dijumpai oleh Media ini menyebutkan bahwa, Alas Hak atas nama S penerbitan sertifikatnya melalui program PTSL.
“Kita akan melakukan proses penerbitan jika data-datanya sudah diajukan oleh pihak RT dan RW”. ungkap Asnen. (Tim).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer