Anambas, GK.com – Pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook kini terjadi di Anambas, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa lakukan Restorative Justice (RJ), Senin (13/09/2021) di Aula Cabjari Tarempa sekitar pukul 10.00 Wib.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban serta pihak lain yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan dengan adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
“Hari ini kita melakukan kegiatan tahap 2 perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook atas nama tersangka H, selanjutnya kita laksanakan juga upaya perdamaian, karena syarat-syarat pada pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dari hasil RJ kali ini, Dirinya mengatakan pihak korban telah setuju untuk melakukan upaya perdamaian dengan ditanda tanganinya surat kesepakatan perdamaian oleh seluruh pihak yang hadir.
Dikesempatan yang sama, Roy juga menuturkan tidak semua perkara bisa di RJ kan, karena syarat-syarat untuk melaksanakan RJ sudah tertuang ke dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Setelah disepakatinya perdamaian tadi, maka kami akan meneruskan kepada Pimpinan untuk mendapatkan Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice, apabila sudah disetujui, maka kami akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)”. tuturnya.
Terakhir, Roy berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan Media Sosial, karena menurutnya, postingan di Media Sosial dapat melukai hati orang lain apabila Media Sosial disalahgunakan untuk ujaran kebencian.(FR).
Editor : Dina