Anambas, GK.com – Setelah dinilai lamban dalam pengurusan sertifikat tanah oleh Ketua Kamar dan Industri (Kadin) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), akhirnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas, Hermansyah Simatupang angkat bicara.
Kepada Awak Media ini, Hermansyah menjelaskan tekait pemberitaan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Anambas, “sebenarnya hanya kesalahpahaman atau kurang pahamnya masyarakat tentang proses-proses yang dilalui dalam pengurusan sertifikat tanah, sehingga terkesan lamban,” ucapnya.
Baca Juga :
“Jadi dalam permohonan pembuatan sertifikat itu ada 2 prosedur, yaitu prosedur pemberkasan yang akan masuk melalui loket, kemudian melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pihak Bank, dan seterusnya berikan tanda bukti pembayaran. Lalu tim kami akan memproses, sedangkan prosedur yang kedua yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PTSL yang merupakan program tahun anggaran memakai jumlah Kuota sesuai dengan anggaran yang di dapat. Prosedur PTSL ini Gratis tidak dipungut biaya,” terang Hermansyah pada Kamis, (19/08/2021) sekitar pukul 15.00 Wib di Kantornya.
Kemudian, Dirinya juga menuturkan jika penerbitan sertifikat tanah ini juga perlu syarat dan kelengkapan, nantinya pihak BPN akan melakukan validasi untuk memeriksa kembali permohonan dari masyarakat, seandainya ada yang kurang atau salah, maka itu harus diperbaiki kembali, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PTSL namun kuota sudah penuh, maka pihaknya akan memasukan kembali ketahun berikutnya, dan ini juga akan di konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.
“Saya menghimbau jika masyarakat mempunyai keperluan mendadak dan ingin membuat sertifikat tanah dengan tidak memakan waktu yang terlalu lama atau menunggu kuota, maka bisa menggunakan prosedur Rutin, sehingga tidak perlu menunggu kuota yang ada agar bisa sesegera mungkin diproses”. tutupnya. (EN).
Editor : Dina

