Anambas, GK.com – Lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dinilai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) KKA menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi Daerah.
Penilaian itu disampaikan Ketua Kadin Anambas, Muh Nasrul Arsyad, SE. M.Si menanggapi beberapa keluhan masyarakat terkait lambannya proses pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.
“Kita sangat menyayangkan lambannya proses administrasi di BPN KKA ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Nasrul, Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Menurut Ketua Kadin Anambas yang juga sebagai pendiri Persatuan Wartawan Anambas (PWA) itu, sertifikat tanah sangat diperlukan oleh setiap warga negara, baik itu dari kalangan pengusaha, nelayan ataupun petani. Karena dapat dijadikan agunan kepada lembaga perbankan dalam membangun atau mengembangkan usaha.
“Seharusnya di tengah pandemi Covid-19 ini, semua Instansi Pemerintah bisa memberikan dukungan penuh dalam program pemulihan ekonomi, salah satunya adalah BPN dapat menerbitkan sertifikat yang di butuhkan masyarakat guna pengembangan usaha sesegera mungkin. Ini akan menjadi daya bangkitnya ekonomi Daerah nantinya,“ tegasnya.
Nasrul juga mengatakan, selain dianggap menghambat pemulihan ekonomi Daerah, kinerja BPN Anambas juga terkesan mengabaikan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang mana meminta BPN tidak mempersulit masyarakat dalam hal urusan sertifikat tanah.
“Saya masih ingat betul pernyataan bapak Jokowi yang meminta agar pengurusan sertifikat tanah dapat dipercepat. Karena itu, saya meminta atasan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kepulauan Riau dapat memberikan teguran kepada pegawai BPN di Anambas. Jangan kerjanya berangkat aja”. tegasnya lagi. (EN).
Editor: Dina

