Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Besok DPRD Kota Tanjungpinang Akan Panggil Walikota

Tanjungpinang, GK.com – Terkait statmen Walikota Tanjungpinang yang mencederai hati insan Pers, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akan memanggil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S,Ip pada Kamis 19 Agustus 2021. Hal itu dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang usai mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh koordinator APIP Kota Tanjungpinang Tengku Azahar, pada Rabu (18/08/2021).

Kemudian, Tengku Azhar menuturkan dengan adanya pertemuan APIP bersama DPRD Kota Tanjungpinang kemarin, diharapkan dapat ditanggapi serius oleh DPRD.

“Alhamdulillah, RDP tersebut tidak hanya sekedar rapat membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemitraan. Dalam RDP itu tidak saja mendengar, kemudian berpendapat, tetapi ada kesimpulan-kesimpulan yang bisa diambil bersama-sama secara konkrit, bahwasannya DPRD Kota Tanjungpinang harus memanggil Wako Tanjungpinang Hj. Rahma, S,Ip terkait statemennya. Jika perlu DPRD Kota Tanjungpinang mengguna haknya melalui Dewan Kehormatan (DK),” ujar Tengku.

Baca Juga :

Dirinya juga mengungkapkan, APIP akan selalu mendorong untuk terwujudnya Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kepala Daerah memiliki 6 tugas, salah satunya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan hasil RDP pada Senin 16 Agustus 2021 kemarin bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

“Semoga melalui dorongan dari DPRD Kota Tanjungpinang sebagai representatif masyarakat, Wako Tanjungpinang dapat hadir untuk berdialog meluruskan serta menjelaskan apa-apa statemen di Media yang diduga ada potensi membuat gaduh bagi para insan Pers yang tergabung pada APIP Kota Tanjungpinang”. pungkasnya. (*).

Editor : Dina

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles