Tanjungpinang, GK.com – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang Dr. Mulia Wiwin, M.Pd menegaskan bahwa sesuai aturan, Lembar Kerja Siswa (LKS) sudah tidak lagi diadakan. Jika Sekolah tetap mengadakan LKS, tentunya ini sudah menyalahi aturan.
“Sekolah kalau mengadakan LKS, berarti sudah menyalahi aturan, tetapi ada juga sebagian orang tua wali murid yang meminta untuk diberikan LKS,” jelas Wiwin, Kamis (6/8/21) di Ruang Kerjanya.
Ia juga menuturkan, LKS sudah ditiadakan dan tidak dianggarkan lagi, tetapi ada beberapa orang tua atau wali murid yang meminta agar tetap diberikan LKS untuk anaknya yang bersekolah dari rumah secara Daring, agar produktifitas anak dalam pembelajaran bertambah meningkat.
“Dan untuk masyarakat yang merasa kurang mampu dalam segi ekonomi, apalagi dalam masa pandemi ini, setiap peserta didik diwajibkan belajar dari rumah menggunakan Smartphone, tetapi tidak semua peserta didik memiliki Smartphone, untuk itu kita sarankan agar melapor ke Sekolah biar di data dan dilaporkan kepada kami”. pungkas Mulia Wiwin. (Erl).
Editor : Dina

