Minggu, Mei 24, 2026
BerandaNasionalKemenag Buka PKDP Dosen PTKI 2026, Berikut Syarat, serta Cara Pendaftarannya

Kemenag Buka PKDP Dosen PTKI 2026, Berikut Syarat, serta Cara Pendaftarannya

Jakarta, GK.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) dan Program Sertifikasi Dosen 2026 di lingkungan Perguruan Tinggi Keagaman Islam (PTKI).

Program ini akan membantu dosen pemula untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat kapasitas akademik, dan mengembangkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi.

Adapun ketentuan PKDP PTKI 2026 adalah:
1. Peserta yang mengikuti PKDP, dan lulus akan memperoleh sertifikat kelulusan yang akan menjadi syarat mengikuti sertifikasi dosen.

2. Calon peserta merupakan dosen dengan jabatan fungsional paling rendah asisten ahli.

3. Pelaksanaan PKDP di Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang ditetapkan Kemenag.

4. Peserta membayar biaya sebesar Rp 2,5 juta per peserta
Calon peserta mendaftar di PTP yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar plotting.

5. Kelulusan PKDP tidak serta menjamin penetapan sebagai peserta sertifikasi dosen.

6. Program PKDP menjadi tanggung jawab penuh PTP.

Sementara, untuk jadwal PKDP PTKI 2026 adalah:

Pendaftaran peserta: 20-25 Mei 2026
Verifikasi data calon peserta: 26 Mei 2026
Pengumuman calon peserta dan pembayaran: 27-31 Mei 2026
Pelaksanaan PKDP: 8-30 Juni 2026
Pelaporan pelaksanaan PKDP oleh PTP: 6-10 Juli 2026
Pengumuman kelulusan PKDP: 10 Juli 2026

Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dosen pemula. PKDP ini bisa diikuti oleh dosen dari kampus negeri maupun swasta.

Selain itu, program ini diselaraskan dengan situasi nasional dengan menghadirkan materi khusus soal kebijakan Asta Cita dan Program Prioritas Kemenag (Asta Protas). (*)

Editor: Milla




Berita Terkait

Berita Populer