Tanjungpinang, GK.com – Belakangan ini terdengar kabar tentang Pungutan Liar (Pungli) pada lahan Parkir di Kota Tanjungpinang kembali menjadi buah bibir bagi masyarakat, terkhususnya masyarakat Kota Tanjungpinang. Sebab, ada banyak lahan di lokasi yang bisa dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab atas lahan parkir.
Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto, ATD, SE, M.Si, mengatakan, untuk retribusi parkir yang dinilai berpotensi, maka dipersilahkan untuk lapor kepada pihak Dishub.
“Sementara untuk ingin menjadi juru parkir resmi, silahkan mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian selanjutnya kita buat surat perjanjian, beri surat tugas, baju parkir, dan karcis. Adapun pembagiannya yaitu, juru parkir ini akan setor menyetorkan hasil parkir kepada Dishub sebesar 60% dan 40% untuk juru parkir”. tegas Bambang, Jumat (02/06/21) pagi di Kantornya.
Terakhir, Bambang menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, apabila ada lahan yang berpotensi sebagai lahan parkir dan ingin menjadi juru parkir, maka segera lapor pada Dishub agar diberikan izin dan menjadi retribusi parkir agar terhindar dari aksi Pungli. (Erl).
Editor : Dina

