Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangBST Masih Berjalan di Kota Tanjungpinang

BST Masih Berjalan di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi saat ini, banyak masyarakat yang merasakan dampak dari wabah tersebut, salah satunya pada ekonomi masyarakat menengah ke bawah di Kota Tanjungpinang.

Saat ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dinas Sosial sudah tidak lagi dijalankan. Namun, ada beberapa program dari Pemerintah Pusat yang sedang berjalan saat ini untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Lolly Irawaty menyampaikan, bantuan yang masih berjalan hingga saat ini adalah program Bantuan Sosial Tunai (BST).

“BST ini merupakan program dari Pemerintah Pusat berupa bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19. Pemberian Bantuan BST ini tidak termasuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Penerima BST ini tidak melalui Dinas sosial, karena BST disalurkan dari Kementrian Sosial langsung melalui PT. Pos Indonesia, dan akan diberikan langsung kepada Masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Lolly, Kamis (24/06/21) siang saat diwawancarai Awak Media ini di Kantornya.

Kemudian, Lolly juga menyampaikan bahwa penerima BST ini adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi, dan untuk masyarakat yang akan menerima BST sebelumnya telah di data oleh pihak RT/RW serta Kelurahan, selanjutnya diusulkan kepada Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial.

“Kami tidak bisa menjamin mereka bisa dapat bantuan itu, karena kami hanya mengusulkan sesuai ketentuan, siapa saja boleh mengajukan permohonan bantuan dari program yang sudah dijalankan Pemerintah Pusat, asal memenuhi persyaratan,” ucap Lolly.

Terakhir, Lolly berpesan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat untuk mendadapatkan program bantuan dari APBD maupun APBN dapat melaporkan kepada pihak RT/RW dan Kelurahan ditempat tinggal untuk di data dan dimasukkan dalam DTKS yang akan diusulkan melalui Musyawarah Kelurahan.

“Dan itu harus melalui usulan dari RT/RW melalui musyawarah Kelurahan, setelah itu dilakukan survei atau kunjungan rumah tangga, selanjutnya akan diusulkan ke Kementrian melalui Dinas Sosial”. tutupnya. (NE).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer