Rabu, Agustus 26, 2026
BerandaKepulauan RiauBintanKUA Teluk Sebong Buka Layanan Pengajuan Nikah Secara Online

KUA Teluk Sebong Buka Layanan Pengajuan Nikah Secara Online

Bintan, GK.com – Dimasa pendemi Covid-19 pengajuan daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Sebong bisa dilakukan secara Online, hal ini guna menekan peyebaran virus tersebut, dan mempermudah Calon Pengantin (Catin) dalam mendapatkan pelayanan.

Kepada Awak Media ini, Kepala KUA Teluk Sebong, Fadil Muslim mengatakan selain mempermudah Catin, ini juga berguna mengurangi penumpukan antrian para Catin yang akan mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA. Catin dapat melakukan pengajuan persyaratan nikah secara Online melalui situs Sistem Informasi Manejemen Nikah (SIMKAH).

“Namun, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini bedasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019,” kata Fadli, Jumat (25/06/21) siang di Kantornya.

Saat itu, Fadli juga meyebutkan pengurusan dokumen dan prosedur dibagi menjadi beberapa tahap, tahap yang pertama pengajuan dokumen secara Online, tahap kedua pemanggilan Bimbingan Perkawinan (Bimper).

“Dokumen yang telah dilengkapi selanjutnya akan di masukan ke dalam website untuk di peroses oleh petugas KUA. Untuk masyarakat yang belum mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi bisa dilihat di website SIMKAH,” sebutnya.

Kemudian, Dirinya menjelaskan setelah Catin mengajukan dokumen di website, Catin dapat menuggu proses dari petugas sekitar 4 hari, setelahnya akan dilakukan pemanggilan untuk diarahkan melakukan Bimper.
“Untuk saat ini biaya pernikahan masih normal mengikuti peraturan dari Kemenag”. pungkasnya. (WID).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer