Tanjungpinang, GK.com – Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang, mengelar konsolidasi dan membangun komunikasi bersama antar Insan Pers untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil atas sikap penyampaian Surat Peryataan Aliansi Peduli Insan Pers Kota Tanjungpinang pada Rabu (23/06/21) lalu dikantor Walikota Tanjungpinang.
Tengku Azhar yang ikut tergabung dalam spontanitas APIP Kota Tanjungpinang, melalui pertemuannya, di warung kopi Km 8 samping Rumah Sakit RAT Provinsi, dalam konsilidasi penyampaiannya, APIP Kota Tanjungpinang akan meneruskan dan melanjutkan terkait statmen Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP beberapa waktu yang lalu.
“Klarifikasi yang dituntut oleh APIP kepada Walikota disebabkan oleh Walikota yang diduga telah mencederai dan tak pantas untuk diucapkan. Terkait hal tersebut, APIP Kota Tanjungpinang sudah memberikan tengang waktu agar Walikota Tanjungpinang, Rahma dapat memberikan hak jawab nya,” Jum’at (25/06/2021).
Dikatakan Tengku saat itu, berhubung tenggang waktu 2 x 24 jam telah terlewati dan belum juga adanya klarifikasi dari Pemko Tanjungpinang serta penundaan informasi yang akan disampaikan oleh Walikota kepada APIP.
“Maka APIP Kota Tanjungpinang, tetap akan menindaklanjuti proses, sebagaimana yang tertera dalam isi surat yang sudah disampaikan”. pungkas Tengku. (*).
Editor : Dina

