Jumat, April 17, 2026
BerandaHukrimArist Merdeka Sirait : Monster Predator Anak Harus Dijerat Seberat-Beratnya

Arist Merdeka Sirait : Monster Predator Anak Harus Dijerat Seberat-Beratnya

Tanjungpinang, GK.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengutuk perbuatan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Oknum Guru dan Lurah di Kota Tanjungpinang.

Saat di Wawancarai oleh Awak Media ini melalui via Telepon, Kamis (27/05), Dirinya mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

“Seharusnya pelaku dihukum dengan UU Nomor 17 Tahun tentang penerapan Perpu Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 Tahun, maksimal 20 Tahun bahkan bisa seumur hidup, karena korbannya ini sudah 2 orang,” ujarnya.

Baca Juga :


“Lalu bisa juga diberi hukuman kebiri dengan menyuntikkan kimia karena perbuatan kejinya itu tidak dilakukan sekali, tetapi berkali-kali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020,” lanjut Arist.

Ia akan mendorong Polres Kota Tanjungpinang untuk menerapkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Komnas Perlindungan Anak mendorong Pemerintah Daerah dan Polres Tanjungpinang untuk tidak tinggal diam terhadap kejahatan ini, apalagi dilakukan oleh Pegawai Negeri. Dari momentum ini saya harap Pemerintah Daerah membangun di setiap tempat yang namanya Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Keluarga dan Kampung,” ucap Arist.

Tak hanya itu, Ia juga menuturkan kasus pencabulan anak dibawah umur di Indonesia masih banyak terjadi dan terus mengalami peningkatan.

“Kasus yang terkonfirmasi secara Nasional ada 52% kasus pelanggaran hak anak didominasi oleh kejahatan seksual dan itu terus meningkat angkanya,” jelas Arist.

Dirinya mengajak seluruh elemen untuk saling bahu-membahu memutus mata rantai pelanggaran hak anak.

“Dalam minggu-minggu ini kita juga menyampaikan pesan kepada Bapak Presiden RI, karena pelanggaran terhadap hak anak sudah abnormal, untuk para Penegak Hukum jeratlah para monster serta predator anak-anak di Indonesia dengan seberat-beratnya”. pungkasnya. (FR).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer