Jumat, April 17, 2026
BerandaHukrimPengedar Narkotika Akui Terima Barang Dari Napi Lapas Tanjungpinang

Pengedar Narkotika Akui Terima Barang Dari Napi Lapas Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Ps Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono, saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang menuturkan kronologi penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar sabu.

Suprihadi menyebutkan, ada sebanyak tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial EYF (25), N (29) dan NZ (41). Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk tersangka EYE ditemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 3,08 gram beserta seperangkat alat hisap di dalam mobil Toyota Agya warna merah BK 1738 UP, Jalan A Rahman Hakim Gang Gatra, Kecamatan Bukit Bestari.

Lalu, tersangka N dan NZ ditemukan 5 paket sabu seberat 9,29 gram bersama seperangkat alat sabu. Keduanya dibekuk di salah satu Hotel di Kota Tanjungpinang.

Barang haram itu diperoleh dari salah seorang napi berinisial K, di Lapas Tanjungpinang Batu 18, Bintan.

“Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu,” ucap Suprihadi, Jumat (21/5) malam.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Selain tiga tersangka itu, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan pelaku lain berinisial BK bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.05 gram.

Tersangka BK ini dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada Sabtu (8/5) silam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MQ).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer