Sabtu, Juni 13, 2026
BerandaKepulauan RiauMasa Sidang Kedua, DPRD Dengar Pendapat Serta Jawaban Dari Pemprov Kepri

Masa Sidang Kedua, DPRD Dengar Pendapat Serta Jawaban Dari Pemprov Kepri

Kepri, GK.com – Serangkaian agenda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau pada masa Sidang kedua Tahun 2021 kembali digelar.

Agenda tersebut diantaranya terkait jawaban Pemeritah Provinsi Kepri Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri.

Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono saat itu memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna, dan turut dihadiri juga oleh Seketaris Daerah Provinsi Kepri H. TS Arif Fadillah, para anggota DPRD Kepri, serta para OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Sebelum Rapat Paripurna ini saya buka secara resmi, sesuai ketentuan peraturan UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata-tertib DPRD bahwa, jika Rapat Paripurna dihadiri lebih dari setengah jumlah DPRD, dan dewan yang hadir hari ini ada 13 orang, serta yang hadir secara virtual sebanyak 14 orang, maka dinyatakan sah,” ujar Raden Hari Tjahyono, Selasa (6/4) siang, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak.

Sementara itu, dalam laporannya, Seketaris Daerah Provinsi Kepri, H. TS Arif Fadillah mewakili Gubenur Kepri, yang saat itu berhalangan hadir, di hadapan para anggota DPRD Kepri mengatakan bahwa, Pemerintah Kepri berkomitmen kuat menjadikan BUMD Kepri sebagai motor penggerak perekonomian dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya mengapresiasi atas masukan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem, yang meminta Gubernur untuk berkomitmen kuat dalam memajukan BUMD,” ucap Arif.

Ia menegaskan, komitmen kuat untuk memajukan BUMD sudah dimulai dengan pertemuan Gubernur dengan para Direksi, Dewan Pengawas, Komisaris BUMD Provinsi Kepri pada Tanggal 01 April 2021 kemarin.

“Pertemuan tersebut dilakukan guna menentukan langkah-langkah konkrit untuk memajukan BUMD Kepri,” terangnya.

Dasar penetapan modal yang tercantum dalam Ranperda tentang Perseroda Pembangunan Kepri sebesar Rp 55,996 miliar, dan besaran modal yang tercantum dalam Ranperda tentang Perseroda Pelabuhan sebesar Rp 100 miliar sudah disesuaikan dengan anggaran dasar dari Perusahaan yang sudah ada saat ini.

“Kami berharap peran Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk nanti, dapat menjadikan Ranperda ini lebih sempurna”. pungkasnya.

Usai mendengar penyampaian jawaban atas Pandangan Umum (Pandum) dari Fraksi-Fraksi DPRD oleh Pemprov Kepri, maka secara resmi Rapat ditutup oleh Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono. (Fit).


Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer