Karimun, GK.com – Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, yang mana PP tersebut mengatur tentang besaran pagu perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik Anggota, Pimpinan Sekretariat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.
Adapun nominal anggaran perjalanan dinas Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Karimun saat ini disamaratakan, sehingga angka yang didapat sejajar dengan pegawai Eselon bahkan sama persis dengan tenaga honorer.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun M Yusuf Sirat mengatakan bahwa, berdasarkan PP itu, maka besaran anggaran untuk perjalanan dinas dalam Provinsi dan perjalanan luar Provinsi menyesuaikan. Sebelum adanya PP tersebut, besaran perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD untuk urusan dinas dalam Daerah atau dalam Provinsi, per satu hari mendapatkan Rp 1.000.000,- perjalanan dinas lintas Provinsi diberikan sebesar Rp 1.500.000,- per hari.
“Tapi sekarang sudah disamaratakan semua, baik itu tenaga honorer, pegawai golongan I, II, III, Anggota dan Pimpinan DPRD. Sehingga sekarang untuk urusan dinas dalam Provinsi, seperti ke Tanjungpinang, Kota Batam atau Daerah lainnya di Kepri itu disamakan atau diseragamkan semua, dengan nominal perjalanan dinas sebesar Rp 370.000, dan diluar Provinsi sebesar Rp 570.000 per hari,” jelas Yusuf Sirat, Senin (5/4).
Dikatakannya, hal ini memang tidak dapat dipungkiri dan harus di jalankan. Sesuai dengan amanah Perpres nomor 33 tahun 2020. Karena mulai dari pimpinan, anggota DPRD, pejabat Eselon sampai ke Sekretariat pegawai serta honorer juga disamakan.
“Hal ini juga menjadi pembicaraan di seluruh perangkat daerah, dan kami sendiri mau tidak mau harus menyesuaikan di tahun 2021, mulai diterapkan terhitung sejak Januari tahun ini,” ujarnya.
Terkait dikhawatirkan akan jadi alasan kerja yang tidak maksimal, Yusuf Sirat menegaskan bahwa jika memang sudah menjadi aturan, maka ketika di langgar dipastikan akan jadi temuan dan hal itu tidak boleh dijadikan alasan.
“Karena ini harus kami jalankan, apapun alasannya, tugas harus berjalan. Dengan semangat patuh terhadap ketentuan aturan, maka kami juga harus patuh menjalankan dan menerima apa yang diberikan oleh Pemerintah,” kata Yusuf Sirat.
Dikesempatan itu, Dirinya berpesan kepada semua Anggota DPRD dan seluruh pegawai melalui kebijakan yang telah berubah itu, dalam rangka semangat dan disiplin, khususnya dalam pengaturan keuangan DPRD tentang hak dan kewajiban. Maka sesuai dengan amanah dan peraturan undang-undang diharapkan agar dapat menjalankannya bersama-sama.
“Meski besarannya tidak sesuai dengan yang kita harapkan, namun tugas dan kewajiban tetap kita jalankan seperti biasa. Mudah-mudahan Pemerintah dapat mempertimbangkan pada masa yang akan datang”. tukasnya (*).
Editor : Dina

