Kamis, April 18, 2024
spot_img

5 Desa Tertinggal di Kecamatan Karimun-Buru Mendapat Kunjungan Komisi II DPRD Karimun

Karimun, GK.com – Lima Desa tertinggal oleh Pemerintah Pusat yang ada di Kabupaten Karimun menjadi salah satu fokus Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun dalam menyerap aspirasi warga.

Lima Desa tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Karimun-Buru, yakni Desa Sugie, Desa Tanjung Pelanduk, Desa Rawa Jaya, Desa Buluh Patah dan Desa Sanglar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, kunjungan langsung ke masyarakat tersebut merupakan bagian dari program pihaknya, yakni mengunjungi 42 Desa yang tersebar di Kabupaten Karimun.

“Komisi II DPRD Karimun memiliki program mengunjungi 42 Desa se- Kabupaten Karimun, yang dilakukan per Dapil, dan nanti akan sampai pada Dapil IV,” ujar Nyimas, Selasa (10/2).

Selain menyerap aspirasi, kedatangan para wakil rakyat itu juga sekaligus meninjau kondisi infrastruktur, termasuk jembatan penghubung yang sangat diinginkan oleh masyarakat setempat.

Kunjungan dilakukan agar proses sinkronisasi data terjadi pada Desa tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari mencari solusi atas status dan permasalahan yang sedang terjadi.

“Biar statusnya berubah dari Desa Tertinggal naik jadi Desa Berkembang, kemudian ada juga Desa Berkembang, biar bisa menjadi Desa Maju, lalu harus naik level jadi Desa Mandiri,” jelasnya.

Saat itu, Nyimas juga menanyakan kepada seluruh perangkat Desa mengenai permasalahan atau kendala yang tengah dihadapi saat ini. 

“Kategori Desa Tertinggal itu pusat yang menilai, alasannya kurang terpenuhinya sarana prasarana di Desa tersebut,” ungkapnya.

Menurut Nyimas, Dana Desa (DD) yang dimiliki terbilang besar. Hanya saja, dana yang tersedia pada awalnya untuk pembangunan infrastrktur dialihkan lebih dari 50% untuk penanganan Covid-19.

“Pemerintah Pusat juga memiliki data 12 Desa Maju dan selebihnya sebagai Desa Berkembang. Sementara untuk kategori atau status Desa Mandiri sampai saat ini masih nol”. katanya.

Secara aturan, selama tujuh tahun harus bisa merubah status desa, dan diupayakan harus bisa menjadi Desa Mandiri. Kalau sudah tujuh tahun tidak bergerak statusnya akan merugi. Salah satu kerugiannya adalah dalam pencairan DD, baik dari Pusat ataupun Daerah yang dilakukan setiap triwulan. (*).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles