Tanjungpinang, GK.com – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Plt Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H/2020 M dan penyembelihan Hewan Kurban diperbolehkan di Masjid maupun di lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Namun, untuk takbir keliling tidak dilaksanakan, karena menghindari keramaian,” tegas Rahma.
Saat itu, Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP didampingi Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si memimpin Rapat Persiapan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M yang dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Rabu (22/7).
Rahma juga menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar agar memudahkan pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatas jarak minimal 1 meter dengan diberikan tanda khusus serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
“Kepada masyarakat, mari patuhi protokol kesehatan dengan membawa sajadah sendiri, diutamakan mengambil wudhu dari rumah, menggunakan masker serta berjaga jarak, untuk anak-anak dibawah usia 7 tahun dan usia lanjut adalah usia yang rentan terkena Covid-19 disarankan untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha di Masjid atau lapangan,” ujar Rahma.
“Begitu juga dengan pemotongan hewan kurban, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk mengindari keramaian, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban”. pungkasnya.
Terkait pengambilan daging kurban bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW. (Red/Hms).
Editor : Febri