Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Perda PDAM Tirta Mulia Disahkan DPRD Karimun dengan Beberapa Catatan Penting Untuk Pemegang Kuasa

Karimun, GK.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, M. Yusuf Sirat memimpin Rapat Paripurna yang membahas terkait penyampaian pandangan dan sejumlah catatan dari Fraksi-Fraksi untuk pengesahan Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun, Senin (6/7).

Dalam Rapat tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Karimun, Zaizulfikar meminta kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq selaku organ pemegang kekuasaan tertinggi untuk serius dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.

“Diharapkan keseriusan yang mendalam bagi Bupati selaku organ pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi dan Dewan Pengawas untuk dapat mengelola sebaik–baiknya terhadap Perumda Tirta Mulia Karimun ini,” kata Zaizulfikar, di Gedung DPRD Karimun.

Penandatanganan Perda PDAM Tirta Mulia

Zaizulfikar mengatakan, kinerja Perumda Tirta Karimun yang kini masih bernama PDAM Tirta Karimun masih jauh dari harapan, termasuk BUMD yang lain yang belum mampu memenuhi target kontribusi ke kas daerah.

Tidak terpenuhinya target kontribusi dari BUMD, turut mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercermin pada 2019 yang lagi-lagi tidak mencapai target, yakni masih kurang sebesar Rp 39,5 miliar dari angka yang ditargetkan pada tahun itu.

Namun sekarang, menurut Zaizulfikar, dengan disahkannya Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun, Ia berharap Perusahaan ini menjadi BUMD yang strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat guna memenuhi kebutuhan air minum yang berkualitas, serta diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Para anggota DPRD Karimun

“Kita mengharapkan keseriusan yang mendalam dari Bupati untuk mengelola Perusahaan ini, sebab jika mencermati batang tubuh dalam Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun, maka organ tertinggi dalam Perumda Tirta Mulia Karimun berada di tangan KPM, yakni Bupati, setelah itu baru Dewan Pengawas dan Direksi,” paparnya.

Zaizulfikar mengatakan bahwa, Fraksi Gerindra menerima Ranperda Perumda Tirta Mulia Karimun disahkan menjadi Perda dengan catatan, yakni mengubah gradasi Dewan Pengawas yang berada di bawah Direksi sebagaimana terdapat dalam ketentuan umum Pasal 1, posisi Direksi berada pada angka 6, sedangkan dewan pengawas di angka 7.

Anggota DPRD Karimun

Dikesempatan yang sama, Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai Paripurna pengesahan Perda mengatakan, dengan telah disahkannya Perda PDAM Tirta Mulia Karimun, Peraturan Bupati (Perbup) akan segera diperbaiki dan disosialisasikan kepada masyarakat karena akan menjadi payung hukum dalam pemilihan Direktur Perumda Tirta Karimun.

“Menjelang dilaksanakan open bidding, tentunya harus diperpanjang satu tahun karena untuk pelaksanaan open bidding perlu anggaran, termasuk untuk biaya mendatangkan tim penguji,” ujarnya.

“Sementara itu, jabatan Direktur yang sekarang akan diperpanjang satu tahun, dikarenakan Kepala Daerah incumbent tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau pemberhentian selama tahapan Pilkada,” tuturnya.

Anggota DPRD Karimun

Setelah disahkannya Ranperda Perumda Tirta Karimun, maka prioritas dirinya selaku pemegang kedudukan tertinggi adalah peningkatan kinerja yang dimulai dari pembenahan struktur organisasi, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh Perumda Tirta Karimun.

“Saya berkomitmen untuk memajukan Perumda Tirta Mulia Karimun. Tahun depan kita akan open bidding untuk jabatan direksi”. tutup Aunur Rafiq. (Ist/Red).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -