Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Jelang Akhir Tahun, BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan Senilai Rp 845.323.400,-

Tanjungpinang, GK.com Terhitung sejak Tahun 2018 hingga akhir Tahun 2019, Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang telah berhasil mengumpulkan ribuan barang ilegal dari 4 kasus berbeda yang akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Senin (9/12) Pukul 09.00 Wib.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala BC Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim, dari kasus yang terjadi, Negara mengalami kerugian berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar mencapai Rp 918.470.379,-

“Barang yang temasuk dalam pemusnahan kali ini yaitu, sebanyak 1.935.578 batang rokok, 664.9 liter minuman mengandung ethil alkohol, 132 unit ponsel, 280 kasur, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik, sparepart dan perkakas, yang mana semua ini bernilai sekitar Rp 845.323.400,-,” ungkap Alim.

“Akibat kecurangan yang dilakukan, Negara kita mengalami kerugian hampir Rp 1 miliyar dari barang tegahan ilegal ini,” kata Alim.

Baca Juga
https://gerbangkepri.com/2018/12/20/kppbc-tmp-b-tanjungpinang-musnahkan-bmn-hasil-tegahan-tahun-2018/

Disampaikan Alim, penindakan pemusnahan atas barang tegahan ini, sudah mendapat persetujuan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) di Batam.

“Setelah pelaksanaan kegiatan ini, kami sebagai BC Tanjungpinang, berharap akan adanya efek jera terhadap pelanggar, serta memohon atas kerjasama dengan masyarakat untuk memahami tentang peraturan dan ketentuan dalam melakukan suatu usaha yang legal”. tutup Alim

Hadir Asisten I Pemprov Kepri Drs. Raja Ariza, Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad, KomandanLantamal IV, Kodim, Kapolres Tanjungpinang dan Bintan, Para Pimpinan Kejaksaan Tanjungpinang dan Bintan, serta Pimpinan Pengadilan Negeri. (MA).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles