Tanjungpinang, GK.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Tegahan tahun 2018 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kamis (20/12) sekitar pukul 09.00 Wib.
Dalam pemusnahan BMN itu di tetapkan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Nomor 132, 59, 63, 76, dan 81 tanggal 22 November 2018.
Kepala KPPBC Tipe Madya Tanjungpinang, Sodikin mengatakan, untuk barang yang di musnahkan berupa 3.772.120 hasil tembakau (Rokok), 471 botol mikol dan 3997 kaleng minuman mengandung etil alkohol, 75 bal tas dan dompet, 796 bal tekstil dan sepatu, serta barang lainnya dengan nilai total Rp 592.853.140,-.
“Kegiatan ini terlaksana karena wujud dari kerjasama antara pihak Bea dan Cukai bersama rekan-rekan kepolisian, media, serta masyarakat,” kata Sodikin.
“KPPBC memusnahkan barang-barang tersebut karena barang itu merupakan barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat, bukan hanya Bea dan Cukai saja, tetapi semua masyarakat memiliki andil dalam kegiatan ilegal seperti ini,” ujarnya.
“Kami adalah salah satu aparat yang secara Undang-Undang mempunyai kewajiban penuh dalam kegiatan ilegal seperti ini,” kata Sodikin.
Dalam kejadian ini, lanjut Sodikin menjelaskan, kita berhasil nenyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.704.705.983,- dengan melakukan tindakan sebanyak 109 penindakan dan berhasil mengumpulkan 2,3 triliun yang tentunya akan menyumbang dalam kegiatan perekonomian Negara Indonesia.
Sementara itu, Agus Yulianto selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) menjelaskan, ini adalah barang hasil penegahan dari bulan Januari 2018, meskipun belum seluruhnya, namun proses penyidikan dan penetapan dari KPKNL untuk barang yang harus dimusnahkan prosesnya akan terus berjalan, dan ada juga barang yang masih menunggu keputusan dari pengadilan.
“Dalam kesempatan ini, kami mengundang para awak media disini adalah untuk mewartakan kegiatan ini kepada masyarakat agar masyarakat tahu bahwa barang illegal yang merugikan banyak pihak termasuk negara dan masyarakat sudah kita basmi,” tegas Agus.
“Untuk pelaku yang melakukan kegiatan ilegal nantinya akan diproses, dan apabila ada tindak pidananya, tentu akan kita ajukan ke pengadilan dan diberikan sanksi,” pungkas Agus.
“Untuk tahun 2018 ada delapan penyidikan, dua diantaranya sudah divonis penjara pidana selama 1,5 tahun dan 1 tahun, serta dikenakan denda,” ungkapnya.
“Nantinya para pelaku dari kegiatan ilegal itu akan ditangani oleh Kejari Tanjungpinang”. tutup Agus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Raja Ariza, Komandan Rayon Militer (Danramil) Tanjungpinang Dede Tri Haryanto, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Sumedi, dan lainnya. (LM).
Editor : Ani