Batam, GK.com – Temuan tiket penerbangan dengan tujuan Batam menuju Jakarta pada tanggal 07 November 2019, atas nama Tahir Ferdiana alias Lim Chong Peng selaku terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan milik PT Taindo Citratama yang saat ini berstatus tahanan Kota, menjadi tanda tanya dan catatan besar, tentang ada apa dengan hukum yang ada di Kota Batam.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Ludijanto Taslim yang merupakan Direktur Utama PT Taindo Citratama juga sebagai saksi korban, Solahuddin sempat mengatakan bahwa, temuan tiket tersebut sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum persidangan digelar, dan JPU juga sudah menyampaikan ke Majelis Hakim. Namun sangat disayangkan, jawaban Majelis Hakim saat itu sangatlah mengecewakan.
“Tidak boleh begitu,” ujar Majelis Hakim saat itu.
Menurut informasi yang diterima oleh Media ini, terdakwa Tahir Ferdian memang kerab mondar-mandir dari Batam-Jakarta, begitu pula sebaliknya. Hal seperti itu dilakukan oleh terdakwa setiap ada sidang di PN Batam.
Salah satu Pengusaha yang bernama Hendri asal Surabaya yang juga pernah dirugikan oleh terdakwa Tahir Ferdian sebesar Rp 2.1 Milliar juga sempat heran dengan status Tahanan Kota yang disandang Tahir Ferdian.
Diduga tiket pesawat milik Tahir Ferdian
“Ada apa dengan hukum di Kota Batam, status terdakwa Tahir kan masih Tahanan Kota, kenapa bebas berkeliaran, bahkan sampai melakukan perjalanan ke luar Kota, saya minta kepada Kejari Batam dan PN Batam agar tegas dan segera menuntaskan kasus ini, serta memberikan penetapan penahanan kepada terdakwa Tahir,” ungkap Hendri kepada Media ini melalui Whatsapp, Rabu (13/11) sekitar pukul 10.00 Wib.
“Setau saya, terdakwa Tahir Ferdian juga mempunyai usaha besar di China, jika terdakwa melarikan diri kesana, bagaimana, apakah pihak Kejaksaan dan pengadilan dapat bertanggungjawab. Saya harap hukum di Kota Batam dapat ditegakkan dengan tegas,” ujar Hendri.
Diwaktu yang berbeda, Media ini menghubungi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi melalui via Handphon untuk meminta tanggapannya terkait permasalahan ini.
Saat itu, Kasintel Kajari Batam, Fauzi hanya menjawab ketidaktauannya terkait permasalahan ini, “Mana buktinya mas, dan dapat informasi itu dari siapa ya,” tanya Fauzi kepada awak Media ini.
Seolah ingin menghindari pertanyaan lain dari awak Media ini, dirinya pun beralasan sedang lagi ada tamu, seraya menutup Telephon Selulernya.
Untuk diketahui, terkait kasus terdakwa Tahir Ferdian ini telah banyak merugikan orang atas dugaan investasi bodong. Dan banyak juga para pengusaha yang saat ini menuntut haknya yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah atas ulah Terdakwa Tahir Ferdian. (KR).
Editor : Milla