Tanjungpinang, GK.com – Persiapan demi persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur serentak 2020 mendatang mulai dilakukan, termasuk juga menentukan anggaran yang akan dikeluarkan untuk para petugas penyelenggara Pemilu.
Kali ini, ada kabar baik bagi petugas penyelenggara, dimana Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengusulkan kenaikan honor bagi Badan ad hoc yang sejak dua kali Pemilu tidak pernah ada kenaikan honornya.
“Pada 12 September lalu, kami telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 76,5 milyar untuk Pilkada di Kepri, namun seiring berjalannya waktu, KPU RI merencanakan untuk menaikkan honor bagi Badan ad hoc, yang mana Badan ad hoc merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan, sampai nanti petugas yang ada di TPS,” tutur Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulityo.
“Setelah kita lakukan simulasi, ada kenaikan sebesar Rp 19,5 milyar, sehingga dari angka Rp 76,5 milyar itu, kita usulkan kenaikannya menjadi Rp 96 milyar,” kata Agung.
Disampaikan Agung, kenaikan sebesar Rp 19,5 milyar itu digunakan untuk kenaikan honor Badan ed hoc dan antisipasi santunan bagi Badan ad hoc.
“Adapun rincian kenaikan honor Badan ad hoc yang kami usulkan, beberapa diantaranya adalah naiknya honor Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya adalah Rp 550.000,- menjadi Rp 900.000,- sementara anggotanya, sebelumnya Rp 500.000,- diusulkan naik Rp 850.000,- lalu untuk Linmas dari Rp 400.000,- naik menjadi Rp 650.000,- serta untuk Panitia Pemungutan Daftar Pemilih dari Rp 800.000 menjadi Rp 1 juta,” terangnya.
“Ya semoga Pemerintah Provinsi bisa merespon dengan baik usulan kami ini. Kami juga dari KPU pasti memaklumi, karena setiap Daerah pasti mempunyai kemampuan yang terbatas dalam keuangannya, kita berharap saja semoga bisa tercapai”. tutupnya. (FL).
Editor : Milla