Batam, GK.com – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dana Percepatan Infrastruktur Kecamatan (PIK) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Komisi 1, Rabu (30/10) sekitar pukul 18.00 Wib. Dalam RDP Lanjutan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Budi Mardiyanto, SE didampingi Anggota Komisi 1 Utusan Sarumaha, SH dan Siti Nurlailah, ST. MT.
Pada kesempatan itu, Camat Batam Kota Fairus Batubara memaparkan, di Kecamatan Batam Kota yang terdapat 6 Kelurahan tersebut melaksanakan kegiatan di Kelurahan Belian ada sekitar 23 semenisasi dan 1 drainase dengan jumlah Pagu Anggaran (PA) Rp. 3.547.692.000,-, Kelurahan Teluk Tering terdapat 9 semenisasi dan 4 drainase dengan jumlah PA sekitar Rp. 1.350.200.000,-, Kelurahan Taman Baloi ada 11 semenisasi dan 1 drainase dengan jumlah PA Rp. 1.860.500.000,-, Kelurahan Sungai Panas ada 14 semenisasi dan 4 drainase dengan jumlah PA Rp. 1.705.144.000,-, Kelurahan Baloi Permai ada 9 semenisasi dan 4 drainase dengan jumlah PA Rp. 1.777.000.000,-, serta Kelurahan Sukajadi dengan 1 semenisasi PA Rp. 102.000.000,-.
“Perlu kami laporkan, untuk kegiatan dana PIK yang paling banyak menyerap anggaran adalah Kelurahan Belian, sedangkan yang paling sedikit yaitu Kelurahan Sukajadi,” ujar Fairus.
“Kami juga sudah melaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam dan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, bahwa kegiatan PIK ini hanya diperuntukkan semenisasi dan drainase saja. Tentunya hal tersebut mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam,” ungkap Fairus.
Dikatakan Fairus, untuk kegiatan yang sesuai dengan usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk PIK, serta usulan masyarakat, di Kelurahan Sukajadi mengenai semenisasi dan drainase sudah tidak ada usulan lagi. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan pada pihak TAPD dan dana semenisasi serta drainase yang diperuntukkan di Kelurahan Sukajadi boleh dialihkan selama usulan dari kelurahan lain sudah masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Dana yang akan dialihkan nantinya akan kita dominankan ke Kelurahan Belian mempunyai alasan tertentu, salah satunya karena struktur penduduknya yang padat dan masih banyak usulan yang belum terakomodir, tentunya hal ini dilakukan mengacu pada perusulan yang sudah masuk dalam RKPD,” imbuh Fairus.
Lanjut Fairus memaparkan, untuk kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yakni, di Kelurahan Sukajadi untuk fisiknya ada 2 semenisasi, 1 drainase, dan 1 kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Teluk Tering ada 2 semenisasi dan 1 kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Taman Baloi ada 1 semenisasi, 2 drainase, dan 1 kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Belian ada 2 semenisasi dan 1 kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Sungai Panas ada 2 semenisasi, 1 drainase dan 1 kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kelurahan Baloi Permai ada 3 semenisasi dan 1 kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
“Untuk DAU tambahan ini, total keseluruhan dana yang dibutuhkan masing-masing Kelurahan berjumlah Rp. 366.000.000,-, dan disetiap Kelurahan sudah ditetapkan jika terjadi defisit akan ada pemberdayaan, hal ini tentunya juga mengacu pada Perwako,” terang Fairus.
Sementara itu, Camat Lubuk Baja, Novi Harmadyastuti menuturkan, ada amanah dari Permendagri melalui Dirjen Anggaran bahwa, ada kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK untuk Kelurahan.
“Anggaran Perubahan di Kecamatan Lubuk Baja berkisar Rp. 13 Miliar, dan untuk anggaran di Tahun 2020 berjumlah Rp. 17.271.000.000,-, sedangkan total paketnya mencapai 101 paket yang terdiri dari dana PIK berjumlah 84 paket, dan DAU tambahan terdapat 17 paket,” jelas Novi.
“Perlu diketahui, di Kecamatan Lubuk Baja terdapat 5 Kelurahan, antara lain Kelurahan Baloi Permai, Kelurahan Tanjung Uma, Kelurahan Batu Selicin, Kelurahan Lubuk Baja Kota, dan Kelurahan Kampung Pelita,” kata Novi.
Dijelaskan Novi pada waktu itu, Kelurahan yang mengeluarkan anggaran terkecil adalah Kelurahan Lubuk Baja Kota, karena tidak ada pembangunan lagi, nantinya hal tersebut sama seperti di Kelurahan Sukajadi yang disampaikan oleh Camat Batam Kota, yaitu anggaran yang diperuntukkan untuk Kelurahan Lubuk Baja Kota akan dialihkan ke Kelurahan Tanjung Uma.
Diwaktu yang sama, Anggota Komisi 1 Utusan Sarumaha, SH menjelaskan, pembangungan sarana dan prasarana infrastruktur tidak hanya fokus untuk pembangunan drainase maupun semenisasi saja, melaikan bisa dialokasikan untuk pembangunan yang lain seperti, Kesehatan, Pendidikan, dan Pemberdayaan masyarakat.
“Jangan sampai uang dari Kelurahan Sukajadi masuk ke Kelurahan Belian, begitu juga sebaliknya. Jadi manfaatkanlah uang itu untuk pembangunan yang lain, sosialisasikan juga kepada masyarakat terkait dana PIK ini, agar masyarakat tau apa manfaat dari dana PIK, karena masih banyak pembangunan yang bisa dilakukan melalui dana PIK tersebut. Salah satunya seperti pembangunan Pos Satpam yang tidak pernah menggunakan dana pemerintah, tetapi dari dana swadaya masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan dana PIK ini dapat dialihakan untuk pembangunan Pos Satpam juga,” tegas Utusan.
Ketua Komisi 1, Budi Mardiyanto, SE juga turut menambahkan, “Ini catatan bagi kami, nantinya apa yang disampaikan oleh Camat Lubuk Baja dan Camat Batam Kota mengenai pagu dana dan juga termasuk PIK akan kami rapatkan secara internal terlebih dahulu”. tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota Komisi 1 Muhammad Fadhli, Tan A Tie, Siti Nurlailah, ST. MT, dan staff Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Batam Kota. (KR).
Editor : Milla