Batam, GK.com – Didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) KoarmadaI Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan,S.T., Koman dan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E.,M.A.P, saat menggelar jumpa Pers di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, pada Sabtu (05/10), Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster dari Batam menuju ke Singapura senilai Rp 11.450.200.000,-.
Dijelaskan oleh Laksamana Pertama TNI, Arsyad Abdullah bahwa, saat terjadinya penangkapan tersebut, Tim terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil menangkap sebuah Speed Boat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit pada perairan Selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar.
“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mendapati barang bukti berupa Baby Lobster yang dikemas dalam 14 Box Sterofoam Coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri,” tuturnya.
“Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian barang bukti berupa Baby Lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan,” jelasnya.
Adapun dari hasil rincian pencacahan di Stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) itu, hasilnya sebagai berikut,
1. Jenis Baby Lobster total 14 box = 75.353 ekor dengan rincian :
a. Jenis Pasir sebanyak 13 box = 74.064 ekor
b. Jenis Mutiara sebanyak 1box = 1.703 ekor.
2. Estimasi jumlah Baby Lobster yang diselamatkan totalnya = Rp. 11.450.200.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Jenis Pasir 74.064 x Rp. 150.000/ekor = Rp. 11.109.600.000,-
b. Jenis mutiara 1.703 x Rp. 200.000,- = Rp. 340.600.000,-
Dikesempatan yang sama, Danguskamla, Yayan Sofiyan menambahkan, seluruh Barang Bukti (BB) berupa 14 Box Sterofoam Baby Lobster yang berisi 75.353 ekor itu diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, atas kasus ini, pelanggara yang terjadi berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Turut hadir pada kesempatan itu, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, PPNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam Kotot Setiadi, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi. (Red).
Editor : Milla