Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Wali Kota Batam Beri Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018

Batam, GK.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna tentang Tanggapan atau Jawaban Wali Kota Batam Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018, Rabu (3/7) Pukul 10.00 Wib.

Dalam Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam  H. Zainal Abidin, SE. MM dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si, serta 26 orang anggota Dewan.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si, saat menyampaikan laporannya atas Tanggapan tersebut menjelaskan bahwa, saat ini ada berberapa pengeluaran dengan nominal Rp. 2.158.091.785,- Miliar yang telah direncanakan, namun tidak terlealisasi. Hal itu dikarenkan adanya ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri yang telah lewat batas waktu, yaitu selama 3 Tahun, sebagaimana yang tertuang di dalam Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang pernyataan modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Terkait adanya catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kepri pada saat pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2018 itu, ditindaklanjutin oleh Pemerintahan Kota Batam melalui koordinasi bersama Inspektorat Daerah dan dinas terkait yang nantinya dapat dijelaskan pada saat pembahasan, sekaligus memberikan penjelasan dan menjawab pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan dari Fraksi Demokrat, H. Sumali, SE,” tutur Amsakar.

“Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD Hendra Asman, SH, MH menjelaskan bahwa, sisa anggaran yang ada dalam perhitungan Tahun Anggran 2018 yaitu sebesar Rp. 44.408.592.085.74,- Miliar,” kata Amsakar.

“Mengenai pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD Ir. Mulia Rindo Purbo, M.Si mengenai sasaran agar Pemerinah Kota Batam dapat memaksimalkan pendapatan dengan penambahan jumlah Tapping Box, program Ketahanan Pangan di Daerah Pulau Subang Mas untuk menopang sembilan bahan pokok masyarakat Kota Batam pada Tahun 2018, terkait saran perlunya program UMKM dianggarkan pada setiap Kecamatan,” ucapnya.

“Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD H. Sumale, SE yang menjelaskan bahwa, realisasi belanja dan transfer sebesar 92,58% itu di nilai telah mencerminkan kinerja SKPD terkait sudah cukup baik,” jelas Amsakar.

“Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD Firman Ucok Tambusai,SE, M.Si terkait meningkatnya pengangguran di Kota Batam, hal ini dapat dijelaskan bahwa, saat ini Pemerintah Kota Batam sudah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan jumlah pengangguran yang ada di Kota Batam melalui antara lain : melaksanakan program peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan serta pengembangan perluasan kesempatan kerja,” terangnya.

“Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota DPRD Amintas Tambunan, Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih atas kerjasama serta dukungannya selama ini pada Pemerintah Batam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dalam upaya peningkatan PAD untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” ujarnya.

“Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan anggota DPRD Sukaryo, SE, M.M mengenai Pemerintahan Kota Batam sepakat agar kedepannya dalam penetapan target pada PAD dalam penyusunan APBD Kota Batam,” imbuhnnya.

“Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan anggota DPRD Eki Kurniawan, S.Kom, Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang disampaikan, hal ini tentunya bertujuan agar Pemerintah Kota Batam taat dalam pengelolaan keuangan daerah, meninggkatkan pengawasan internal dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban untuk mewujudkan Good Governance di lingkungan Pemerintah Batam”. tutup Amskar.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Zainal Abidin, SE. MM, mengatakan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa salah satu fungsi badan anggaran DPRD dilaksanakan dengan cara membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, pembahasan Perda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018 akan dilakukan oleh badan anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota Batam.

“Sesuai amanah Pasal 320 Ayat 5, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu pasal 301 ayat 2, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah secara jelas dan tegas disebutkan persetujuan bersama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat selama tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir”. pungkas Zainal. (MI/IA).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles