Tanjungpinang, GK.com – Dihari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA se- Provinsi Kepri untuk Tahun Ajaran (TA) 2019-2020 dengan menggunakan sistem Zonasi yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhammad Dali menghimbau agar para Orang Tua tidak perlu khawatir tentang aturan yang baru dibuat tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad Dali, Senin (1/7), usai mengikuti Rapat di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak.
“Alhamdulillah di hari pertama pendaftaran PPDB ini, semua berjalan dengan lancar dan baik, bagi para Orang Tua, saya harapkan janganlah cemas, pendaftaran ini kita buka selama 6 hari,” ucap Dali kepada awak Media ini sekitar pukul 12.55 Wib.
“Satu hari ini kita gunakan untuk memverifikasi dokumen, silahkan bagi para Wali Murid mendaftar dulu, agar tidak terjadi penumpukan berkas, karena terlalu panjangnya antrian,” tutur Dali.
“PPDB sistem Zonasi ini kita lakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya titipan, Insya Allah sistem online ini akan selalu transparan, sesuai seperti apa yang di inginkan oleh pak Menteri,” ujarnya.
“Saya harapkan, mari kita dorong penerimaan model seperti ini, transparan dan ikuti mekanisme yang ada,” tegas Dali.
“Sejauh ini kita sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak lainnya, jadi ada pihak kedua yang memegang aplikasinya, kita sendiri tidak bisa masuk ke dalam system itu, jadi kalau ada pertanyaan tidak bisa sekolah sesuai temapat yang di inginkan oleh para calon siswa, saat ini saya tidak bisa menjawab, kita ikuti aturan yang ada,” jelas Dali.
“Di hari ke tujuh, saat pengumuman berlangsung yang bisa masuk ke dalam sistem adalah calon siswa itu sendiri, karena username itu yang megang adalah siswa itu, tidak ada titip-menitip,” terang Dali.
“Sistem zonasi ini patokannya adalah Kartu Keluarga, bagi yang pindah, wajib melampirkan surat keterangan domisili serta pengukuran zonasi dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) melalui radius udara, bagi siswa yang melalui jalur prestasi, ada 2 penilaian, yaitu prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Untuk jalur prestasi akademik yaitu tentulah patokannya melalui nilai Ujian Nasional (UN), sedangkan jalur prestasi non akademik yaitu wajib melampirkan sertifikat-sertifikat yang ada”. Tutup Dali. (FL/RG).
Editor : Milla