Minggu, September 15, 2024
spot_img

DPRD Batam Gelar Sidang Paripurna Penyampain LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2018

Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam  menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Tahun 2019 tentang penyampaian sekaligus penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Tahun anggaran 2018 di Ruang Rapat DPRD Kota Batam Kamis (21/03) sekitar pukul 10.45 Wib.

Pada Sidang Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam itu, pembacaan LKPJ Walikota Batam diwakili Amsakar Ahmad selaku Wakil Walikota Batam pada kesempatan itu membacakan LKPJ Walikota Batam Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Kota Batam berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah yang mana Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pertanggungjawaban serta ringkasan anggaran akhir Tahun kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

Dalam laporannya, Amsakar Ahmad menuturkan target serta anggaran yang sudah terealisasi di Tahun Anggaran 2018.

“Target penerimaan dan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 2.574.446.475.712.6,-  terealisasi sebesar Rp 2.425.932.467.99,76,-  sedangkan Target pendapatan Kota Batam di Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2.508.604.184.132.21,- di realisasi sebesar Rp 2.360.092.860.079.71,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 1.235.270.230.923.76,- dengan realisasi sebesar Rp 1.084.640.559.852,99,- pendapatan dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 969.985.587.826.79,- dengan realisasi sebesar Rp 983.875.737.375,- serta pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan Rp 303.591.365.381.66,- dengan realisasi sebesar Rp 291.576.562.851.72,-,” terang Amsakar Ahmad.

Selain membacakan LKPJ berupa pendapatan dan pembiayaan, dalam kesempatan itu, Amsakar Ahmad juga mengungkapkan permasalahan yang terjadi serta solusi pendapatan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah di Tahun Anggran 2018.

“Yang menjadi permasalahan Anggaran Tahun 2018 adalah penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan Ekonomi  dan tingkat investasi serta kebijakan Pemerintah Pusat yang belum optimal dalam penerimaan dana transfer, khususnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), terealisasi sangatlah  bergantung kepada SKPD dan penerimaan bagi hasil PPH 21, PPH 25 dan PPH 29 yang belum maksimal,” tutur Amsakar Ahmad.

“Permasalahan ini terjadi lantaran Badan Usaha yang memperoleh pekerjaan di wilayah Kota Batam tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kota Batam,” jelas Amsakar Ahmad.

Sementara itu, lanjut Amsakar Ahmad menjelaskan, Pemerintah Kota Batam juga sudah mengirimkan surat edaran  kepada  seluruh pihak yang memperoleh pekerjaan di Kota Batam haruslah mempunyai NPWP cabang Batam.

Dalam Laporannya, Amsakar Ahmad juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam akan meningkatkan koordinasi dengan Provinsi agar pembagian bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu.

Sidang Paripurna DPRD Batam itu di pimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam Helmy Hemilton, SH.,MH dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, para Anggota DPRD Batam, dan tamu undangan lainya. (MR).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img